Erni Wardhani

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

SEMOGA KEJADIAN GURU KENA PRANK UANG THR DI KALTIM, TIDAK MENULAR

Tantangan menulis hari ke-133

Tadi, sahabat baik saya dari Kalimantan Timur mengirim pesan di Whatsaap. Isinya berupa link. Berhubung saya sedang tanggung mengerjakan sesuatu, saya hanya membaca sekilas dari notifikasi. Selang 15 menit, karena sahabat saya tersebut melanjutkan chatnya, saya pun segera membuka pesan tersebut. Sahabat saya bertanya, apakah di Jawa Barat, guru PNS yang mengajar di SMA/SMK diharuskan untuk mengembalikan uang THR? Saya tertegun sejenak. Ya kami menerima uang THR, bahkan ada uang tambahan penghasilan pegawai sebesar 50%.

“Ya, yang disuruh dikembalikan, lah yang 50% itu, Bu!”

Kok, bisa, yaa…

Lantas sahabat saya bercerita bahwa seluruh rekan guru yang berada di lingkungan Pemprov. Kalimantan Timur merasa kena prank atas kebijakan tersebut. Ketika saya tanya apa penyebabnya, sahabat saya mengatakan bahwa menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Anwar Sanusi menjelaskan bahwa hal itu terjadi saat BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kaltim menyampaikan dapat mencairkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 2022, maka oleh DIsdikbud pun untuk guru segera diusulkan, dan disetujui. Namun ternyata ketika sudah disetujui, tiba-tiba turun Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 16/2022 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di tahun 2022. Diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 11/2022 tentang juknis Pemberian THR dan Gaji-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022. Jadi intinya, ketika diusulkan, lantas disetujui, namun ketika disetujui PP dan Pergub tersebut turun. Di dalamnya ternyata ada pengecualian untuk guru.

Tentu saja hal tersebut membuat banyak guru yang kecewa dengan sikap Pemprov Kaltim. Mereka tidak tinggal diam, namun berusaha untuk menggugat kebijakan pengembalian TPP 50% tersebut, namun apalah daya, gugatan tersebut ditolak Disdikbud Kaltim.

Saat saya menerima berita ini, saya menjadi merasa waswas, takutnya hal tersebut terjadi juga di daerah lain. Apalah jadinya bila kita sudah diberi kegembiraan, lantas kegembiraan tersebut seolah direnggut kembali. Bukan masalah berapa yang diambil, namun cara pemberian dan pengambilannya yang dirasa kurang bijak. Tidak heran guru merasa di-prank. Bisa jadi mereka tidak pernah membayangkan sebelumnya kalau uang yang diterima harus dikembalikan lagi. Berapa puluh ribu orang yang merasa kecewa. Bisa jadi uang tersebut sudah dipergunakan untuk berbagai keperluan yang memang sangat butuh untuk ditutupi.

Apapun itu, “prank” memberi uang THR sangat membuat banyak guru kecewa. Jangankan guru yang berasal dari Kalimantan Timur, saya sendiri pun jadi turut bersimpati dan menjadi ikut trenyuh mendengar banyaknya guru yang merasa dibohongi. Lantas, apa yang dapat kita pelajari dari kasus ini? Semoga hal ini tidak menjadikan kinerja guru di Kalimantan Timur kendor dan menjadi tidak semangat, lebih jauh trauma. Jangan salah, mengembalikan uang secepatnya, menurut sebagian orang yang terbebani adalah hal yang sangat berat dan mengecewakan.

Semoga Pemprov daerah lain tidak mengikuti jejak Kalimantan Timur. Uang itu saya yakin sebagian besar sudah habis. Contohnya uang TPP saya.

Penulis adalah guru SMKN 1 Cianjur.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post