Hermin Agustini

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
SRA dan KHA
www.google.com

SRA dan KHA

Oleh Hermin Agustini

Tantangan hari ke – 142

#menuju 365 hari

#TantanganGurusiana

Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informasi yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan kasus di pendidikan.

Ada 4 konsep SRA :

1. Mengubah paradigm dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak.

2. Orang dewasa memberikan keteladanan dalam keseharian.

3. Memastikan orang dewasa di sekolah terlibat penuh dalam melindungi anak.

4. Memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 komponen SRA.

Adapun 6 Komponen Sekolah Ramah Anak adalah sebagai berikut :

1. Kebijakan SRA.

Kebijkan Sekolah Ramah Anak merupakan suatu komitmen daerah dan sekolah dalam mewujudkan SRA. Ditunjukkan dalam bentuk deklarasi, SK tim SRA, SK Pemerintah Daerah dan kebijakan sekolah lainnya yang berperspekrif anak.

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak Anak dan SRA.

Minimal ada 2 orang pendidik/ tenaga kependidikan yang terlatih KHA dan SRA.

3. Proses Belajar yang Ramah Anak

Menciptakan proses belajar da mengajar yang menyenangkan. Proses pendisiplinan yang dilakukan tanpa mrendahkan martabat anak dan tanpakekerasan.

4. Saran dan Prasarana Ramah Anak

Memastikan menjaga agar sarana prasarana di sekolah nyaman, aman dan tidak membahayakan anak. seperti pemasangan rambu-rambu di tempat berbahaya, penumpulan ujung meja, toilet bersih dengan air mengalir, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, dll.

5. Partisipasi Anak

Anak dilibatkan dalam kegiatan perencanaan program serta tata tertib, pelaksanaan dan evaluasi SRA. Anak dijadikan sebagai pengawal SRA dan peer educator. Hak ini dilakukan agar anak merasa diakui dan dapat berperan aktif dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak.

6. Partisipasi orang tua, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, Stakeholder lainnya dan Alumni.

Melibatkan orang tua, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, Stakeholder lainnya dan alumni dalam mendukung sekolah ramah anak. baik berperan memberikan bantuan dalam bentuk sarana maupun kegiatan untuk mewujudkan SRA.

KHA ( Konvensi Hak Anak ) adalah :

· Sebuah perjanjian yang engikant secara yuridis dan politis di antara berbagai Negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan anak.

· Kesepakan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar anak-anak.

Tujuan KHA adalah menegakkan prinsip-prinsip pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama pada anak-anak yang diakui sebgai seorang manusia, dan merupakan landasan bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian.

Prinsip-Prinsip KHA adalah :

1. Non –Diskriminasi

Semua hak yang diakui dan terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun ( pasal 2), penerapannya di SRA : semua anak di satuan pendidikan diperlakukan sama.

2. Kepentingan Terbaik Anak ( The Best Interest Of The Child )

Dalam usaha tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintahmaupun swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintah, atau badan legislative, maka kepentingan yang terbaik anak harus menjadi kepentingan utama (pasal 3)

3. Hidup, Tumbuh dan Berkembang

Hak hidup, kelangsungan Hidup dan Perkembangan ( The Right to live, Survival, dan Development) :

Negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan (Pasal 6), penerapan si SRA berupa pendekatan untuk anak disesuaikan dengan tumbuh kembang anak.

4. Penghargaan terhadap hak anak ( Respect For the Vies of the Child) :

PPendapat anak terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan (Pasal 12), penerapan dalam SRA, anak dilibatkan sejak awal satuan pendidikan MAU menjadi SRA yaitu untuk penyusunan tata tertib, anggota Tim SRA, check list potensi, proses mewujudkan SRA.

Poin Penting Hak Sipil dan Kebebasan Serta Penerapannya dalam Sekolah Ramah Anak adalah :

· Hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia ( penerapan disipilin SRA)

· Hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat ( anak menjadi subjek bukan objek, anak masuk menjadi anggota tim SRA, dilibatkan dalam penyusunan tata terrtib, mengisi daftar periksa potensi dan pemenuhan enam komponen KHA)

· Hak berpikir, berhati nurani dan beragama (semua anak dapat beribadah sesuai kepercayaan dan agama masing-masing)

· Hak akses informasi yang layak ( pembatasan gawai, kontrol semua bahan bacaan dan sumber informasi liannya )

· Hak atas perlindungan kehidupan pribadi (mencegah anak dibully dan mendapat stigma)

· Hak berorganisasi dan berkumpul secara damai (satuan opendidikan mendukung adanya kelompok anak, seperti kelompok olahraga, kesenian,duta SRA, dsb)

· Hak pelindungan Identitas ( tidak ada publikasi berlebihan seperti memberikan data detail anak kepada media atau publik untuk menghindari anak menjadi korban TPPO, Tindak Pidana Perdagangan Orang, dll).

Penerapan dalam Sekolah Ramah Anak :

· Sekolah Ramah Anak melibatkan orang tua sebagai pilar ketiga dalam memenuhi enam komponen SRA.

· Semua orang dewasa di sekolah ADALAH ORANGTUA PENGGATI sehingga harus memberikan pengasuhan dan lingkungan yang layak bagi anak (menjadi orang tua dan sahabat anak)

· Mencegah anak dinikahkan

· Kerjasama dengan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) untuk membantu orang tua yang mempunyai masalah dalam pengasuhan

· Menjaga lingkungan sekolah agar aman dan nyaman untuk semua warga sekolah

Demikian kurang lebihnya sepenggal rangkuman materi yang bisa saya sampaikan, informasi lengkap bisa dilihat di **(censored)** MateriSRA. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post