PGRI Ngobras Peci untuk Memperingati Hardiknas
Oleh Hermin Agustini
# Hari ke-276
# Tantangan Menulis Gurusiana
Dalam rangka memperingati hari pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei 2021,PGRI Jember mengadakan acara ngobras peci, ngobrol santai penuh cinta dalam mengupas sebuah tema obrolan yang sangat menarik yaitu “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar (Wes Wayae Jember Membangun Siswa Berkarakter). Dalam acara yang diprakarsai oleh PSLCC dan APKS PGRI Jember ini, menghadirkan beberapa nara sumber yaitu: Bapak K.H. M.Balya Firjaun Barlaman selaku Wakil Bupati Jember ; Bapak Nur Hasan, Komisi D DPRD Kabupaten Jember ; Bapak Prof. Drs. Dafik, M.Sc. Ph.D, Dewan Pakar PGRI Kab Jember ; Bapak Muhammad Muhib Alwi, S.Psi.,M.A. Ketua Himpunan Psikologi Indonesia HIMPSI Sekarkidjang dan tentu saja acara ini dibuka oleh Bapak Drs.H. Supriyono, SH, M.M selaku ketua PGRI Kabupaten Jember.
Acara yang dilaksanakan secara virtual ini adalah sebagai wujud bahwa guru terus menggeliat dalam memberikan sumbangsihnya untuk mendampingi anak bangsa demi terwujudnya cita-cita pendidikan Nasional Indonesia. Acara ini adalah bukti bahwa guru tak pernah menyerah dalam keadaan apapun sebagai pendidik yang selalu berada di garda depan pendidikan.
Selamat Hari Pendidikan Nasional. Semoga pandemi covid-19 segera tuntas tak tersisa sehingga pembangunan karakter siswa bisa lebih ditingkatkan melalui contoh konkrit dan pembiasaan-pembiasaan dengan pembelajaran tatap muka. Aamiin.
Balung, 2 Mei 2021
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
