Lili Herawati

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Pelecehan seksual terhadap 305 anak jalanan, tanggung jawab siapa ?

#tantangangurusiana

Tagur hari ke 105

.

Berita di televisi beberapa hari ini tentang kejahatan sosial anak di bawah umur membuat kita menangis. Sekitar 305 orang anak dilecehkan oleh seorang warga negara berkebangsaan Perancis berinisial FAC alias Frans (65 tahun) . Tingkah Frans sungguh sangat biadab dan melukai hati Bangsa Indonesia.

Pria itu dengan tega dan kejinya melecehkan anak-anak Indonesia. Anak-anak jalanan itu dibujuk dan diimingi uang oleh tersangka. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam siaran pers di televisi, anak-anak jalanan ini dijanjikan untuk jadi foto model. Mereka dibawa ke hotel, didandanin kemudian di foto. Selesai difoto anak-anak ini mengalami pelecehan seksual. Bagi yang menolak akan mengalami kekerasan fisik. Hukuman mati pantas buat lelaki fedofilia ini.

Peristiwa yang menimpa anak jalanan membuktikan bahwa negara belum berhasil melindungi anak-anak Indonesia. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ayat 2 dinyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Menurut wikipedia anak jalanan adalah sebuah istilah yang mengacu pada anak-anak tunawisma yang tinggal di wilayah jalanan. Menurut UNICEF, anak jalanan yaitu berusia sekitar di bawah 18 tahun dan bertempat tinggal di wilayah kosong yang tidak memadai, serta biasanya tidak ada pengawasan.

Anak-anak jalanan jumlahnya tidak sedikit. Apalagi di kota-kota besar seperti Jakarta. Banyak faktor yang menyebabkan mereka menjadi anak jalanan, diantaranya faktor keluarga, faktor kemiskinan dan faktor masyarakat.

Apapun faktornya negara, orang tua dan masyarakat harus bertanggung jawab kepada anak jalanan. Harus ada sikap peduli dari masyarakat untuk mereka. Sikap peduli ini yang semakin hari semakin menipis.

Pelecehan yang dilakukan oleh FAC kepada 305 orang anak jalanan adalah bukti rendahnya sikap peduli masyarakat terhadap anak jalanan..

Seorang asing yang berjalan dengan anak jalanan apalagi sampai dibawa menginap di hotel tentu harusnya menimbukkan tanda tanya terutama bagi managemant hotel. Seyogyanya pihak hotel harus bisa memeriksa tamu yang masuk.

Harus ada pertanyaan dari pihak hotel kepada tamu asing yang datang, apalagi membawa anak di bawah umur sampai ke kamar hotel. Pihak hotel jangan hanya memikirkan asal tingkat hunian tinggi saja.

Pemerintah harus memberikan sanksi buat hotel yang yang seakan tutup mata sehingga pelecehan terhadap anak-anak jalanan terjadi.

Negara juga harus lebih mengedukasi anak jalanan. Kerasnya hidup dijalanan membuat mereka harus dibekali dengan pengetahuan yang diperlukan. Mereka harus diedukasi bagaimana menghadapi sesuatu yang akan membahayakan diri mereka. Jangan mudah terpancing oleh bujuk rayu oknum yang tidak bertanggung jawab.

Peranan rumah singgah harus lebih ditingkatkan. Himbaun kepada masyarakat agar bersikap peduli kepada anak jalanan juga harus digaungkan. Sehingga masyarakat yang melihat kekerasan atau tindakan yang kurang baik terhadap anak jalanan timbul sikap untuk menolong mereka.

Tidak ada anak yang mau hidup di jalanan. Semua mereka tentu punya mimpi hidup di tengah keluarga yang harmonis seperti teman-teman mereka, tapi nasiblah yang membawa mereka seperti itu. Marilah kita mulai sikap peduli untuk mereka. mengawasi dan memperhatikan mereka. Karena mereka adalah anak-anak generasi masa depan bangsa ini.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post