Menikah itu sakral
Menikah adalah acara sakral dan tidak bisa main main.
Banyak hal terkait budaya Sunda yang menjadikan menikah bukan hanya akad nikah.
Sebelum akad ada siraman, doa keluarga dan sesudah akad dihadirkan dengan jual lingkung, sawer, dan lepas balon. Lengser di acara nikah adat Sunda tidak mesti ada, tapi menjadi hal yang dinantikan untuk di tonton tamu undangan maupun keluarga pengantin.
Saya terima nikahnya,” itu terjadi suatu perjanjian yang kuat. Kelihatannya seperti Anda berjanji kepada istri Anda, tetapi sesungguhnya perjanjian itu adalah perjanjian Anda dengan Allah SWT.
Ada tiga perjanjian kuat yang diabadikan dalam Alquran selain perjanjian pernikahan terebut yaitu yang pertama, antara Allah SWT dengan Bani Israil untuk tidak melanggar. Pada hari Sabtu ketika dilanggar, kemudian dikutuklah mereka.
Yang kedua, perjanjian Allah SWT yang ditujukan kepada para nabi-Nya.“Saya telah mengambil perjanjian dengan para nabi, dengan kamu Muhammad, dengan Nuh, dengan Ibrahim, dengan Musa, yaitu perjanjian yang kami ambil adalah perjanjian yang kuat.”
Jadi, pernikahan antara suami-istri itu dianggap seperti perjanjian antara Allah dengan para nabi untuk menjalankan tugas-tugas kenabian, dan kalian untuk menjalankan tugas kemasyarakatan. Ini namanya mitsaqan ghalidhan ميثاقاغليظا.
Saya menganggap perjanjian kita sebagai bangsa Indonesia ketika pendiri negara ini melakukan kesepakatan nasional, konsensus nasional, saya juga menganggap itu adalah mitsaqan gholidhan ميثاقاغليظا, perjanjan yang kuat, yang tidak boleh ditinggalkan, dirusak.
Yang kedua, perkawinan ini melahirkan keluarga. Keluarga adalah صورة مصغرة من المجتمع (shuratun mushaggharah minal mujtama), gambar yang diperkecil, miniatur dari masyarakat, dari bangsa. Artinya, cerminan dari pada bangsa itu ada di keluarga. Kalau keluarga baik, bangsa baik, masyarakat baik. Kalau keluarga tidak baik, maka masyarakat tidak baik, bangsa tidak baik. Karena itu, penting sekali membangun keluarga yang baik itu.
Sumber : Prof KH Maruf Amin, Wakil Presiden RI yang sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
