Yuliati Mulyana

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Nafkah dari suami

Nafkah dari suami

Pernikahan adalah janji suci yang sakral. Namun, banyak suami yang melupakan kewajiban menafkahi istri, ketika istri bertugas dan memiliki pekerjaan tetap, apalagi jabatan lebih tinggi dari suaminya.

Dalam Islam, kewajiban memberi nafkah kepada istri tetap berada pada suami, terlepas dari apakah istri bekerja atau tidak. Hal ini berdasarkan pada prinsip bahwa suami adalah penanggung jawab utama atas kebutuhan finansial keluarga.

Namun, jika istri memilih untuk bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, penghasilannya adalah haknya dan tidak wajib digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Suami tidak bisa mewajibkan istri untuk menggunakan penghasilannya untuk kebutuhan keluarga, tetapi istri dapat memilih untuk berkontribusi secara sukarela.

Ini diatur dalam berbagai ayat Al-Qur'an dan hadis yang menekankan tanggung jawab suami dalam memberikan nafkah, seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 233 dan surat An-Nisa' ayat 34.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post