Yuliati Mulyana

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Cegah maksiat

Cegah maksiat

Mencegah diri dari maksiat adalah proses yang memerlukan kesadaran, niat yang kuat, dan usaha yang konsisten. Berikut beberapa langkah praktis dan spiritual yang bisa membantu:

1. Tingkatkan Keimanan dan Kesadaran kepada Allah (Taqwa) Sadari bahwa Allah selalu melihat dan mengetahui perbuatan kita, bahkan yang tersembunyi. Ingat bahwa setiap maksiat akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Baca Al-Qur’an dan renungi ayat-ayat yang berbicara tentang dosa dan akibatnya. 2. Perkuat Ibadah Harian Jaga shalat lima waktu tepat waktu. Shalat adalah pelindung utama dari perbuatan keji dan mungkar (QS. Al-Ankabut: 45). Perbanyak zikir dan doa, minta perlindungan dari godaan syaitan. Lakukan ibadah sunnah seperti puasa, shalat malam, dan membaca Al-Qur’an. 3. Jauhi Lingkungan atau Situasi yang Menggoda Hindari tempat, media, atau pergaulan yang bisa memicu maksiat. Blokir akses ke konten negatif (internet, media sosial, dsb). Carilah teman yang shalih, yang bisa saling mengingatkan dalam kebaikan. 4. Kenali Pemicu Dosa dan Atasi Secara Spesifik Evaluasi: apa yang biasanya memicu kamu jatuh dalam maksiat? Kesepian, stres, rasa penasaran? Cari solusi yang sehat dan halal untuk mengisi kekosongan itu: olahraga, hobi, membaca, menulis, dll. 5. Tobat dan Jangan Putus Asa Kalau terlanjur melakukan maksiat, jangan berputus asa. Segera bertobat dan berazam tidak mengulanginya. Allah Maha Pengampun, bahkan bagi dosa yang paling besar sekalipun — asalkan ada penyesalan yang sungguh-sungguh. 6. Ingat Konsekuensi Dunia dan Akhirat Maksiat bisa membawa ketenangan palsu dan jangka pendek, tapi akibatnya bisa panjang. Dosa bisa mengeraskan hati, mengurangi keberkahan, bahkan merusak hubungan dengan orang lain. 7. Isi Waktu dengan Kebaikan Orang yang sibuk dalam kebaikan tidak akan sempat untuk maksiat. Ikut kegiatan sosial, kajian agama, atau proyek-proyek produktif.

Bagaimana jika istri dan anak diterlantarkan? Apakah termasuk kemaksiatan?

Pertanyaanmu sangat penting dan menyentuh aspek tanggung jawab dalam Islam. Tidak menafkahi keluarga, terutama istri dan anak-anak, disebut maksiat karena melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya. Mari kita bahas kenapa itu dianggap dosa atau maksiat:

1. Menafkahi Adalah Kewajiban Syariat

Dalam Islam, nafkah adalah kewajiban utama seorang suami atau ayah terhadap istri dan anak-anaknya. Ini disebutkan jelas dalam Al-Qur'an dan hadits.

📖 Al-Qur’an (Surah Al-Baqarah: 233):

"…Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf…"

📖 Hadis Nabi SAW:

"Cukuplah seseorang itu dianggap berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan lainnya – shahih)

➡️ Artinya, jika seseorang sengaja meninggalkan kewajiban ini tanpa uzur, ia melanggar perintah agama, maka itu disebut maksiat.

2. Maksiat Karena Menyakiti dan Menelantarkan Tidak menafkahi = membiarkan keluarga dalam kesusahan. Menyakiti secara tidak langsung: kelaparan, kehausan, kekurangan pakaian, pendidikan, dan tempat tinggal. Dalam Islam, menyakiti sesama manusia — apalagi keluarga sendiri — adalah dosa besar. 3. Konsekuensi Hukum di Dunia dan Akhirat 🔹 Di Dunia: Dalam hukum Islam (dan banyak negara), istri berhak menggugat cerai karena suami tidak menafkahi. Anak-anak bisa menjadi korban broken home, kriminalitas, dan gangguan mental akibat pengabaian ini. 🔹 Di Akhirat: Akan ditanya satu per satu tentang amanah, termasuk tanggung jawab terhadap keluarga. Bahkan harta yang dicari dari cara halal akan dimintai pertanggungjawaban: digunakan untuk siapa? 4. Berbeda dengan Orang yang Tidak Mampu

Perlu dibedakan antara:

Orang yang mampu tapi tidak mau menafkahi → maksiat. Orang yang memang sedang tidak mampu secara ekonomi, tapi tetap berusahatidak berdosa selama berjuang dan tidak sengaja menelantarkan. 5. Menafkahi Itu Ibadah, Bukan Beban

Ironisnya, sebagian orang melihat nafkah sebagai beban. Padahal Rasulullah SAW bersabda:

“Satu dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu berikan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu — yang paling besar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan kepada keluargamu.” (HR. Muslim)

➡️ Menafkahi keluarga itu bukan hanya kewajiban, tapi juga ibadah dan jalan menuju surga.

Kesimpulan

✅ Tidak menafkahi keluarga = maksiat karena:

Melanggar perintah Allah dan Rasul Menelantarkan amanah dan menyakiti keluarga Memiliki konsekuensi buruk di dunia dan akhirat

Apakah boleh setengah nafkah dari kerja istrinya?

Pertanyaanmu bagus dan sering muncul dalam kehidupan rumah tangga. Jawabannya secara syariat Islam murni dan konteks kehidupan modern bisa sedikit berbeda, jadi mari kita bahas secara jelas dan seimbang.

🔹 1. Hukum Asal dalam Islam: Suami yang Wajib Menafkahi

Dalam hukum Islam: ✅ Kewajiban menafkahi sepenuhnya ada di pundak suami. Ini termasuk: makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar istri serta anak-anaknya (jika ada).

📖 Al-Qur’an (Surah An-Nisa: 34):

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka..."

📌 Jadi, istri tidak wajib membantu menafkahi rumah tangga dari hartanya, selama suaminya mampu.

🔹 2. Kalau Istri Bekerja dan Ingin Membantu?

✅ Dalam kehidupan modern, banyak istri yang bekerja dan rela membantu. Itu boleh dan berpahala, selama:

Tidak dipaksa Ada kesepakatan Tidak mengorbankan hak-haknya (misalnya istirahat, keibuan, dll)

📖 Nabi SAW menikah dengan Khadijah RA, yang juga seorang pebisnis. Tapi tetap, nafkah adalah tanggung jawab suami.

🔹 3. Apakah Nafkah Harus Dibagi Dua?

Tidak ada aturan Islam yang menyuruh nafkah dibagi 50:50.

Kalau suami menyuruh istri menanggung setengah nafkah, padahal ia masih mampu, maka:

Itu tidak sesuai syariat Bisa dianggap zalim atau tidak bertanggung jawab

Namun, jika:

Suami memang tidak mampu sepenuhnya Istri ikhlas membantu karena cinta dan pengertian Ada komunikasi dan kesepakatan bersama

✅ Maka itu diperbolehkan, dan istri mendapat pahala karena membantu suami dalam kesulitan.

🔹 4. Hukum Harta Istri

📌 Harta istri adalah milik pribadinya. Suami tidak berhak mengambil tanpa izin.

"Harta yang engkau nafkahkan untuk istrimu adalah sedekah bagimu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan:

"Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

🔹 Kesimpulan Hal Hukum Suami menafkahi istri Wajib syar’i Istri membantu suami Boleh dan berpahala, tapi tidak wajib Nafkah dibagi 50:50 Tidak ada dalam syariat, kecuali atas kesepakatan ikhlas istri Suami memaksa istri bantu nafkah Tidak dibenarkan syariat

Kalau kamu sedang menghadapi situasi seperti ini di rumah tangga (entah sebagai suami atau istri), penting untuk membangun komunikasi terbuka dan jujur, bukan hanya soal keuangan, tapi juga tentang tanggung jawab dan keikhlasan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post