Yuliati Mulyana

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Kekerasan Finansial

Kekerasan Finansial

"Mana uangnya nih aku mau beli sabun, odol dan sikat gigi", kata suami pada istrinya.

Padahal suaminya kerja, penghasilannya juga sama, tapi masalah keuangan sehari hari harus istrinya yang bayar.

Apakah istri diperas terus secara finansial termasuk kekerasan dalam rumah tangga?

Ya — istri yang diperas atau dikendalikan secara finansial oleh suaminya termasuk bentuk kekerasan, tepatnya disebut kekerasan ekonomi atau kekerasan finansial.

Berikut penjelasan lengkapnya 👇

⚖️ 1. Pengertian Kekerasan Ekonomi/Finansial

Kekerasan ekonomi adalah tindakan yang membuat seseorang kehilangan atau terbatas dalam mengakses sumber daya ekonomi atau finansialnya, dengan tujuan mengontrol, menekan, atau merugikan pihak lain.

Dalam konteks rumah tangga, jika suami memaksa, memeras, atau menguasai pendapatan istri tanpa kesepakatan yang adil, maka itu bisa dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

📜 2. Dasar Hukum di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT):

Pasal 9 ayat (1) "Setiap orang dilarang melakukan penelantaran rumah tangga."

Ayat (2) menjelaskan bahwa "Penelantaran rumah tangga termasuk perbuatan membatasi atau melarang seseorang bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada dalam ketergantungan ekonomi."

Jadi, memaksa, memeras, atau mengambil paksa uang istri, apalagi tanpa memberi nafkah yang layak, termasuk bentuk kekerasan ekonomi dan bisa dilaporkan secara hukum.

💔 3. Contoh Bentuk Kekerasan Finansial oleh Suami Memaksa istri menyerahkan seluruh gaji atau tabungannya. Mengontrol semua uang, termasuk milik istri, tanpa kesepakatan. Tidak memberi nafkah, tapi tetap menuntut uang dari istri. Melarang istri bekerja, tapi tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga. Mengancam, memeras, atau berutang atas nama istri.

Semua itu termasuk tindakan abusif — meskipun tidak ada kekerasan fisik.

🧭 4. Apa yang Bisa Dilakukan

Jika kamu atau seseorang mengalami hal ini:

Bicarakan dulu secara aman (kalau memungkinkan) dan cari dukungan dari keluarga/teman terpercaya. Catat bukti (chat, transfer uang, rekaman, dll). Bisa menghubungi lembaga bantuan seperti: KOMNAS Perempuan LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat Kepolisian (Unit PPA)

Mereka bisa bantu konsultasi hukum gratis dan pendampingan bila perlu.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post