Cara aktivasi di coretax
Berikut cara aktivasi Coretax (akun pajak digital) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga kamu bisa akses layanan pajak (termasuk pelaporan SPT Tahunan) secara online melalui sistem Coretax DJP: �
Statistik Pajak + 1
📌 Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax
Buka situs resmi Coretax DJP:
Kunjungi: **(censored)** dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. �
Statistik Pajak
Masukkan identitas NPWP/NIK:
Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
Isi NPWP 16 digit (atau NIK untuk WP orang pribadi) lalu klik Cari. �
Ortax
Lengkapi data kontak:
Isi email aktif dan nomor telepon seluler yang masih kamu gunakan.
Jika ada perubahan data kontak, segera perbarui atau hubungi Kring Pajak 1500-200 atau KPP terdekat. �
Ortax
Verifikasi identitas:
Biasanya ada proses verifikasi seperti upload atau foto identitas diri untuk konfirmasi data. �
detikcom
Kirim dan simpan:
Centang pernyataan yang diminta, lalu klik Simpan. �
Ortax
Cek email:
Lihat email dari @**(censored)** yang berisi Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak dan password sementara untuk login pertama. �
PAJAK.COM
Login dan ubah password:
Masuk kembali ke situs Coretax dengan ID pengguna dan password sementara.
Setelah itu, kamu wajib membuat password baru dan passphrase sesuai instruksi. �
MUC Consulting + 1
Aktivasi selesai:
Setelah login dan mengganti password, akun Coretaxmu sudah aktif dan dapat digunakan untuk mengurus pajak secara online. �
MUC Consulting
⚠️ Hal yang Perlu Diperhatikan
Email & nomor telepon harus aktif, karena sistem akan mengirim tautan/verifikasi ke sana. �
Statistik Pajak
Jika sudah pernah aktivasi tetapi lupa password, gunakan fitur “Lupa Password” di halaman login untuk reset. �
Proses aktivasi harus dilakukan oleh seluruh wajib pajak baik pribadi maupun badan, karena setelah 2025 semua layanan perpajakan termasuk pelaporan SPT sudah melalui Coretax, bukan DJP Online lagi. �
Statistik Pajak
📞 Butuh Bantuan?
Kalau mengalami kendala (misalnya tidak menerima email aktivasi), kamu bisa:
Menghubungi Kring Pajak 1500-200. �
Ortax
Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. �
Statistik Pajak
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
