Yuliati Mulyana

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Ekinerja

Guru disibukkan oleh berbagai online, ekinerja atau coretax pajak. Kepentingan ini kadang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan guru di sekolah. Berdampak pada individu guru itu sendiri.

Berdasarkan materi sosialisasi tertanggal 29 Desember 2025, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan sistem pengelolaan kinerja (E-Kinerja) antara tahun 2025 dan 2026, serta poin-poin penting yang perlu kita ketahui sebagai ASN khususnya Guru dan Tenaga Kependidikan :

*1. Perbedaan Pengelolaan Kinerja 2025 vs 2026*

Secara garis besar, *siklus utamanya masih sama (per semester)* , namun ada perubahan signifikan pada sistem/platform dan alur birokrasi untuk jenis guru tertentu.

- Untuk Guru ASN di sekolah negeri reguler, proses bisnis utamanya hampir sama (Perencanaan, Pelaksanaan/Observasi, Penilaian). Kita tidak perlu belajar ulang dari nol.

- Bedanya ada di tampilan sistem baru (Ruang GTK), adanya *fitur Penilaian Periodik* , dan alur persetujuan yang lebih rapi untuk *teman-teman ASN yang bertugas di Sekolah Swasta* atau SLB/Pendidikan Khusus.

*2. Poin Ringkasan Pengelolaan Kinerja 2026 (Untuk Guru ASN & Kepala Sekolah)*

Berdasarkan materi sosialisasi, berikut adalah hal yang wajib dicatat untuk persiapan Januari 2026:

*A. Waktu & Siklus*

Pengelolaan kinerja tetap dibagi 2 periode:

- Semester 1: Januari - Juni 2026.

- Semester 2: Juli - Desember 2026.

*Bulan Januari adalah masa penyusunan dan pengajuan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)* . Segera akses Ruang GTK saat periode dibuka.

*B. Fokus Utama (Indikator)*

- Fokus kinerja tetap pada perbaikan praktik pembelajaran (observasi kelas) dan pengembangan kompetensi.

- Pilih indikator yang paling relevan dengan Rapor Pendidikan satuan pendidikan Anda (jangan asal pilih yang mudah, tapi pilih yang berdampak).

*C. Fitur "Penilaian Periodik" (Penting!)*

- Di tahun 2026, Kepala Sekolah memiliki menu *Penilaian Periodik* (bisa bulanan atau triwulan).

- *Fungsinya* : Jika Pemda/Dinas Anda mewajibkan bukti kinerja bulanan untuk pencairan tunjangan daerah, Kepala Sekolah bisa memberikan nilai/rating bulanan di sistem ini tanpa menunggu akhir semester.

- Status fitur ini adalah *opsional (alat bantu)* , bukan kewajiban nasional, tergantung kebijakan daerah masing-masing.

*D. Bagi Kepala Sekolah (Sebagai Pejabat Penilai)*

- KS akan memiliki wewenang untuk menilai Guru ASN di sekolah Anda (baik sekolah negeri maupun swasta).

- Pastikan slalu dilakukan *pemutakhiran data di Dapodik/SIASN* agar semua guru di sekolah masuk ke dalam daftar penilaian akun KS di Ruang GTK.

*Saran Tindakan:* Karena hari ini (29 Des 2025) baru saja sosialisasi, kemungkinan besar sistem Ruang GTK akan dibuka penuh aksesnya pada awal Januari 2026.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post