Ikuti Sosialisasi PermenPANRB 212024, Guru MTsN 9 Bantul Pahami Lima Substandi
Bantul (MTsN Bantul)—Guru-guru MTs Negeri 9 Bantul turut menyimak Sosialisasi PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru melalui Youtube Ditjen GTKPG Kemendikdasmen, Jumat (17/01/2024). Sosialisasi ini membahas tuntas kebijakan-kebijakan baru jabatan fungsional guru.
Salah satu narasumber, Santi Ambarrukmi, Direktur PAUD dan Pendidikan Formal, memaparkan lima substansi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Kelima substansi tersebut, yaitu pertama, guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan pada instansi pemerintah. Kedua, guru berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan seterusnya.
“Ketiga, jabatan fungsional guru termasuk dalam klasifikasi pendidikan pada tingkat TK, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus," papar Santi.
Keempat, jabatan fungsional guru merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Terakhir, jenjang jabatan fungsional guru dari jenjang terendah sampai tertinggi terdiri dari guru ahli pertama, muda, madya, dan utama. (and)
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
