Kasi Dikmad Kemenag Bantul Pimpin Prosesi Wisuda Tahfidz Kategori 28 Juz MTsN 9 Bantul
Kasi Dikmad Kemenag Bantul Pimpin Prosesi Wisuda Tahfidz Kategori 2—8 Juz MTsN 9 Bantul
Bantul (MTsN 9 Bantul)—Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Ahmad Musyadad, memimpin prosesi wisuda tahfidz kategori 2—8 juz dalam acara Wisuda Tahfidz Tahun 2026 MTsN 9 Bantul pada Rabu (20/05/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Taman Budaya Embung Giwangan dengan suasana khidmat dan tertib.
Prosesi wisuda kategori 2—8 juz menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian kegiatan Wisuda Tahfidz MTsN 9 Bantul Tahun 2026. Para wisudawan mengikuti prosesi dengan penuh rasa syukur setelah menyelesaikan capaian hafalan Al-Qur’an sesuai kategori yang telah ditentukan oleh madrasah.
Ahmad Musyadad menyampaikan apresiasi kepada para murid yang telah berhasil mencapai hafalan 2—8 juz. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil dari kesungguhan murid, pendampingan guru, dukungan orang tua, serta komitmen madrasah dalam menguatkan program tahfidz.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada anak-anak yang telah menyelesaikan hafalan 2—8 juz. Capaian ini bukan hal yang mudah. Dibutuhkan ketekunan, kedisiplinan, serta dukungan dari guru dan orang tua. Semoga hafalan ini terus dijaga dan menjadi bekal dalam membentuk akhlak yang baik,” ujar Ahmad Musyadad.
Ia berharap kegiatan wisuda tahfidz dapat menjadi motivasi bagi seluruh murid MTsN 9 Bantul untuk terus meningkatkan hafalan, menjaga kedisiplinan belajar, dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam lingkungan keluarga, madrasah, dan masyarakat. Wisuda Tahfidz Tahun 2026 juga menjadi bukti komitmen madrasah dalam membentuk generasi yang religius, berakhlak, dan mencintai Al-Qur’an. (sh)
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
