Kepala Tata Usaha (TU) MTs N 6 Bantul Hadiri FKTU DIY
Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) - Kepala Tata Usaha MTsN 6 Bantul, Nur Latif menghadiri kegiatan koordinasi pembinaan Forum Kepala Tata Usaha (FKTU) Madrasah Negeri Provinsi DIY sekaligus Syawalan dan Halal Bi Halal yang dilaksanakan dirumah makan Iwak Kalen Nanggulan Kulon Progo Limasan Klampox Baru Berbah Sleman pada hari Kamis (02/04/26). Acara ini dihadiri oleh intern Kepala Tata Usaha MAN/MTsN diwilayah Kantor Wilayah Kementerian Agama DI Yogyakarta dan dibuka oleh Sarna Ketua FKTU Kabupaten Kulon Progo. Sarna menegaskan pentingnya pertemuan FKTU untuk tetap menjaga silaturahmi dan sebagai ajang diskusi dan berbagi pengalaman dalam hal pengelolaan ketata usahaan satker masing masing.
Ketua FKTU DI Yogyakarta Sri Wulandari menyampaikan tentang dinamika dimadrasah berkaiatan tata kelola madrasah yang mengacu pada program madrasah. Kepala Tata Usaha harus bisa mengikuti program yang telah direncanakan madrasah dengan selalu berupaya untuk menyukseskan program tersebut sesuai dengan kedudukan dan posisinya. Kepala Tata Usaha harus selalu berkomunikasi dan bersinergi dengan Kepala Madrasah untuk mewujudkan program madrasah.
KTU MTsN 6 Bantul menyambut baik kegiatan ini selain untuk menjaga silaturahmi juga sebagai wahana menimba ilmu dan berbagi pengalaman untuk meningkatkan pelayanan dimadrasah. Acara FKTU diakhiri dengan foto bersama dan berjabat tangan untuk melengkapi kegiatan syawalan dan Halal Bi Halal FKTU DI Yogyakarta. (Latif)
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
