Humas_matsanaba

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Kepala MTsN 6 Bantul Hadiri KKM MTs Provinsi DIY
Kepala MTsN 6 Bantul Hadiri KKM MTs Provinsi DIY

Kepala MTsN 6 Bantul Hadiri KKM MTs Provinsi DIY

Bantul (MTsN 6 Bantul) – Kepala MTsN 6 Bantul Sugiyono menghadiri kegiatan KKM MTs Provinsi DIY di MTsN 1 Sleman, Selasa (9/6/2026). Kegiatan yang menghadirkan kepala madrasah tingkat MTs se-DIY itu. Materi utama disampaikan oleh Ketua Tim 1 Kurikulum dan Kesiswaan, Anita Isdarmini.

Anita menyampaikan beberapa regulasi terkait PMBM (penerimaan murid baru madrasah), kegiatan perkasisma, kontrak prestasi dan OMI, transformasi digital, periodisasi dan regulasi kepala madrasah, serta manajemen konflik dan tata kelola kerja madrasah. “Jadwal pendaftaran PMBM agar disesuaikan dengan agenda Dinas Dikpora dan perlunya kecermatan panitia saat verifikasi berkas. Jadwal penerimaan murid baru madrasah untuk Kemenag Kabupaten Bantul dan Gunungkidul dilaksanakan 22 Juni-1 Juli 2026,” tutur Anita.

Agenda Perkemahan Siswa Madrasah untuk tahun ajaran yang akan datang diagendakan tanggal 19-21 Agustus 2026. Adapun masing-masing MTs Negeri mengirimkan 2 regu yang masing-masing regu terdiri atas 8 orang. “Setiap madrasah negeri wajib mengirimkan dua regu dengan jumlah per regu adalah 8,” tandas Anita. Ia menambahkan bahwa para kepala madrasah wajib mengumpulkan kontrak prestasi paling lambat tanggal 20 Juni 20206 dan mengingatkan kembali bahwa seleksi OMI akan dihelat pada bulan Juli 2026 untuk tingkat kabupaten.

Menanggapi adanya program priotas kemenag tentang digitalisasi madrasah, Anita menginformasikan bahwa per Juni nomenklatur Pendidikan Madrasah disingkat menjadi Penmad. “Beberapa agenda transformasi digital yang akan diterapkan oleh kemenag adalah digunakannya beberapa platform digital sebagai inovasi madrasah yakni SIDAMAY (Sistem Informasi Data Madrasah Yogyakarta) yang digunakan sebagai pusat pendataan madrasah terintegrasi se-DIY, SIPANJATPADI (Sistem Informasi Pelaporan Tunjangan Profesi untuk Pengembangan Diri), dan JMD (Jogja Madrasah Digital) sebagai rumah besar yang nantinya akan mengintegrasikan seluruh aplikasi madrasah di DIY.

Terakhir disampaikan beberapa regulasi terkait dengan prosedur pergantian kepala madrasah dan pemberhentian sebelum masa tugas, serta perpanjangan jabatan. “Dilarang keras terjadi pergantian kepala madrasah pada masa-masa krusial seperti saat penulisan ijazah,” tutur Anita. Ia juga mengingatkan pentingnya manajemen konflik dan tata kelola kerja madrasah dengan kemajuan bersama. (rin)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post