Humas_matsanaba

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Kepala Tata Usaha MTsN 6 Bantul Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Kepala Tata Usaha MTsN 6 Bantul Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Kepala Tata Usaha MTsN 6 Bantul Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Bantul (MTs n 6 Bantul) - Kepala Tata Usaha MTsN 6 Bantul mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, pada Kamis (06/08/26) melalui Zoom meeting. Hadir dan memberikan materi pada acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Bapak Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.

Dalam pemaparan materinya, Bapak KaKanwil Kemenag DIY menyampaikan Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disampaikan juga terkait dengan Gratifikasi, bahwa Gratifikasi Adalah Setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Disampaikan pula terkait Perbedaan Suap-Menyuap dengan Gratifikasi.

A. Bahiej juga menyampaikan terkait mengapa semua harus dilaporkan?, "Kewajiban Penerima wajib melaporkan gratifikasi, Komitmen Integritas Menunjukkan komitmen integritas ASN, Eviden Zona Integritas dapat digunakan sebagai eviden dalam proses pengusulan ZI, Portofolio menjadi portofolio pribadi ASN maupun Lembaga dan Budaya membudayakan hal baik tentang pencatatan dan pelaporan. ungkapnya

"ada pula yang tidak perlu dilaporkan (Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026), mengambil salah satu contoh; Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi yang bersangkutan", tambhaBahiej.

Sebagai penutup mengakhiri penyampaian materi beliau berpesan; "Amanah bukan sekadar kepercayaan yang diterima, tetapi tanggung jawab yang harus ditunaikan dengan integritas. Jabatan boleh berakhir, kewenangan boleh berganti, tetapi jejak kejujuran dan integritas akan tetap tinggal dan dikenang."(yasin)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post