Ka TU MTsN 6 Bantul Ikuti Sosialisasi Modul Konflik Kepentingan
Bantul (MTs n 6 Bantul) - Kepala tata usaha MTsN 6 Bantul mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, pada Rabu, 26 Agustus 2026 melalui Zoom meeting dan Streaming Youtube. Hadir dan memberikan materi pada acara tersebut dari Inspektorat Jendral Kementerian Agama RI.
Dalam sambutan dan arahannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Bapak Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa dengan form pengisian modul pengelolaan konflik kepentingan sebagai awal dalam pengambilan keputusan untuk menghindari konflik kepentingan. Konflik kepentingan jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah dan dapat menjadikan penyalah gunaan wewenang. Terakhir disampaikan bahwa modul dari Itjen kemenag RI nantinya dapat menjadi sarana untuk pencegahan terjadinya konflik kepentingan.
Pada sesi pertama Bapak Mardani Riftianto dari Inspektorat Jendral Kemenag RI menyampaikan materi Pengelolaan Konflik Kepentingan. Dalam paparan beliau mendasarkan pada KMA Nomor 603 Tahun 2025 sebagai dasar pengelolaan konflik kepentingan. Konflik kepentingan sendiri dalah kondisi yang memiliki kepentingan pribadi dalam penggunaan wewenang sehingga mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan. Sehingga pengelolaan konflik kepentingan perlu dilakukan dengan ; membangun system, melaksanakan system, pengawasan dan pengelolaan konflik, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Sesi kedua disampaikan oleh Bapak M. Hafidzlidinillah, P.Hd. yang menyampaikan terkait pengisian data Conflict Of Interest (COI) melalui Aplikasi SIAPI. Ada beberapa user yang dipergunakan diantaranya User Pegawai/ ASN untuk pengisian data COI actual. User Pimpinan Satker untuk mereview/ telaah COI pegawai dan mengirim laporannya. User Admin Satker (Kanwil) guna meneruskan rekap laporan dan table COI, melakukan entri peta resiko. User Admin Pusat (Itjen) guna merekap laporan dari Kanwil. User Evaluator (Inspektorat Wil 5) guna melakukan evaluasi dan pelaporan serta telaah bagi pimpinan. Materi dilanjutkan dengan pengisian COI melalui Aplikasi SIAPI lewat laman : **(censored)** login menggunakan NIP pegawai. Dilanjutkan pengisian form deklarasi kepentingan dan seterusnya hingga selesai.(yasin)
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
