HUSTANIL ABU, S.Pd.

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

MENGATASI MASALAH TANPA MASALAH

Oleh.Thanil.Abu

#Tagur siana ke - 76

pentigraf

MENGATASI MASALAH TANPA MASALAH

pagi ini mentari begitu cerah setelah keluar dari peraduannya. Memancarkan sinar menyambut riang para penguasa peradaban dunia. Aku tersentak sadar, ketika pagi ini aku membuka gawaiku, yang semalam sengaja ku non aktifkan. Muncul satu pesan, kulihat pengirim dari Pegadaian. Kusimak kalimat apa yang tertera dalam layar gawaiku. waw ! ternyata pesan yang tak terduga, bahwa surat gadaiku sudah jatuh tanggal tempo.

Tak berlarut-larut kuambil surat gadai yang kusimpan didalam tas. Kufokuskan netraku kelingkaran merah, dan ternyata benar jatuh tempo tertulis tanggal 5 Maret 2021. Berarti sudah terlambat 19 hari. Lalu ku ambil kunci mobilku dengan sigap aku menuju kantor pegadaian, dimana perhiasan peninggalan Istriku itu kugadaikan.

Sesampai di kantor pegadaian, aku bertemu satpam yang berdiri di pintu masuk sebelah kanan. Lalu kusapa, Iapun begitu sebaliknya "Ada yang perlu saya bantu pak" ia menimpaliku lebih awal. Aku menjawabnya dengan spontan, ada pak. Kuutarakan permasalahanku kepadanya, sambil menyodorkan surat gadai ketangannya. Atas bantuan dari pak satpam Alhamdulillah berjalan dengan mulus dan lancar. Makasih pak satpam. Sesuai dengan somboyannya mengatasi masalah, tanpa masalah.

#parigimoutong#

#thanilabu#

#19032021#

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post