Good Bye Ujian Nasional
Pendidikan dipandang sebagai suatu proses perubahan , perubahan yang dimaksud harus sesuai dan sejalan dengan tuntutan zaman, Ujian Nasional (UN) seharusnya yang menyesuaikan dengan zaman, bukan sebaliknya zaman yang menyesuaikan dengan UN, perubahan- perubahan yang telah dirancang harus seuai dengan kondisi bangsa ini, UN tidak bisa dipaksanakn meniru bangsa lain yang lebih baik , tetapi landasan filosofinya tidak lari dari tujuan pendidikan secara umum yang tertuang dalam UUD 1945
Sebenarnya silang pendapat tentang ujian nasional sudah berlangsung tahunan, bahkan UN sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang gugatan warga negara (Citizen Law) yang diajukan oleh 58 anggota masyarakat yang mewakili murid, guru, orang tua, dan pemerhati pendidikan, Majelis hakim menolak eksepsi para tergugat yang terdiri dari Presiden, Wakil presiden, Menteri Pendidikan, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dalam amar putusannya , Majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak azazi manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban UN, juga Majelis hakim juga memerintahkan para tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana prasarana dan akses informasi yang lengkap disemua daerah di Indonesia, artinya secara Bahasa hukum UN seharusnya tidak boleh lagi dilaksanakan
Palu majelis hakim sudah dijatuhkan tahun 2007 lalu, tapi apa yang terjadi terntaya UN tetap melenggang sampai saat tahun 2020, seharusnya pemerintah lebih bijak dan legowo menerima keputusan majelis hakim dengan melakukan hal-hal sebagai berikut : (1) Pemerintah hendaknya menghentikan UN dan mematuhi amanat UU Sisdiknas dengan mengembalikan hak penentu kelulusan adalah guru dan satuan pendidikan (2) pemerintah hendaknya juga merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan lebih mempertimbangkan keragaman bangsa dan tidak diskriminatif serta menfasilitasi terbentuknya gerakan perbaikan pendidikan yang melibatkan banyak pihak , baik pemerintah, civil society, untuk meletakan dasar perubahan paradigma, kebijakan dan anggaran pendidikan nasional Indonesia. Dalam upaya mendorong keterlibatan masyarakat bagi perubahan kebijakan UN, kritikan dari para ahli pendidikan dan berbagai kalangan sudah lelah untuk berdiskusi, namun tetap saja pemerintah tetap tidak mau mendengar, UN seperti Benteng tangguh walaupun sudah kalah dilembaga peradilan UN tetap melenggang, walaupun kebijakan itu tetap melanggar prinsip pedagogi dan mengorbankan anak anak didik
Walaupun pendekatan dialog akademis, tetap saja pemerintah bersikukuh karena format evaluasi seperti UN ini belum ada, atau bisa saja penganti UN ini belum ada serta regulasi-regulasinya, dan juga dalam hal pendidikan ini seperti mobil trailer yang besar dan panjang, ketika dibelokan tidak serta merta gerbong dibelakang bisa mengikut roda depan, perlu waktu dan biaya yang tidak sedikit, kenyataan itu banyak kalangan sependapat pemerintah telah keliru dalam menafsirkan UU Sistim Pendidikan Nasional dan menganggap bagi siswa yang tidak lulus itu adalah korban rezim penguasa dibidang pendidikan, maka warga seharusnya berhak untuk melakukan upaya hukum untuk menggugat kebijakan tersebut
#Puri Masurai 2, 15 November 2020
#tantanganmenulisgurusianan365
#tagurh122
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar