SEKOLAH, RUMAH KEDUA BAGI SISWA
Seiiring dengan kemajuan teknologi informasi, semakin banyak informasi yang kita dapatkan dari media massa (elektronik dan cetak) juga media sosial. Sehingga terkesan beberapa tahun terakhir semakin banyak tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Baik dilakukan oleh sesama siswa, siswa kepada guru, atau guru terhadap siswa. Bahkan ada juga kekerasan yang dilakukan oleh oknum orang tua kepada guru. Sekolah menjadi tempat yang tidak nyaman bagi sebagian warga sekolah.
Peserta didik (siswa) yang usianya di bawah 18 tahun dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas masih tergolong sebagai anak-anak. Oleh karenanya mereka berhak mendapat jaminan perlindungan dan hak-haknya yang merupakan bagian hak asasi manusia. Sebagaimana tercantum dalam Permeneg PPPA nomor 8 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak. Hak-Hak Anak merupakan bagian dari hak asasi yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara.
Yang termasuk tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menurut Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yaitu pelecehan fisik/psikis, perundungan, penganiayaan, perkelahian (adu kata/tenaga), perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, diskriminasi SARA, dan tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sekira tahun 2014 pernah terjadi kasus oknum orang tua melaporkan pihak sekolah ke KPAI dengan aduan telah terjadi kekerasan psikis terhadap anaknya sehingga merasa tidak nyaman dan tidak betah berada di sekolah. Setelah dilakukan pertemuan para pihak pelapor dan terlapor yang difasilitasi oleh KPAI akhirnya laporan itu dinyatakan gugur berdasarkan fakta-fakta dan kesaksian yang ada. Faktanya anak tersebut selalu hadir di sekolah, aktif mengikuti pelajaran dan beberapa lomba sesuai bidang bakatnya. Bahkan anak tersebut dipercaya sebagai ketua kelas. Sesuatu yang berlawanan dengan dampak apabila seseorang mendapatkan kekerasan psikis.
Belajar dari kasus di atas menunjukkan dan mengingatkan bahwa seseorang, baik guru, orang tua, tenaga kependidikan, dan kepala sekolah perlu berhati-hati dalam bertutur kata, bijak menyampaikan sesuatu di forum terbuka atau di muka umum. Hal ini sesuai dengan Permendikbud 82/2015 bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan yang menjadi sasarannya adalah peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Menurut KBBI, bahagia merupakan keadaan atau perasaan senang dan tenteram (bebas dari segala yang menyusahkan). Permendikbud 82/2015 bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan, membangun dan mewujudkan lingkungan yang bebas dari tindak kekerasan sehingga peserta didik (siswa) merasa aman, nyaman, dan betah di sekolah di antaranya adalah menerapkan pendidikan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler dan intrakurikuler (kegiatan OSIS, pramuka, olah raga, seni, kerohanian). Peran dan fungsi guru BP/BK di sekolah juga perlu dioptimalkan.
Dua tahun masa pandemi, di mana Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), terdapat peran guru yang tidak bisa digantikan dengan kemajuan dan kecanggihan teknologi yaitu dalam menanamkan pendidikan karakter. Kejujuran siswa saat mengerjakan ulangan harian/semester sulit dideteksi. Siswa kurang patuh dan tertib dalam pemenuhan tugas-tugas mata pelajaran secara daring. Ketika diadakan pertemuan virtual untuk pembelajaran melalui Zoom dan Google Meet mayoritas siswa enggan on camera, kendala jaringan dan kuota sering dijadikan alasan.
Apakah siswa sudah lelah dengan PJJ dan belajar dari rumah? Nyatanya ketika diselenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas mereka sangat antusias karena bisa bertemu dengan teman-temannya. Demikian pula ketika diadakan kegiatan ekstrakurikuler (persiapan lomba kesiswaan) para siswa nampak betah berada di sekolah meski hingga sore hari atau di hari libur. Bisa jadi benar, karena sebelum pandemi banyak kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler yang diikuti oleh para siswa di luar jam KBM. Mereka terlihat aman, nyaman, betah berlama-lama di sekolah dengan aneka kegiatan yang mereka senangi. Jika ada istilah baiti jannati, sekolah seolah-olah menjadi rumah kedua bagi siswa karena bahagia.
Rangkasbitung, 10 Maret 2022


Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
