BATAL PUASA (2)
*lanjutan
“Selama berpuasa, tak jarang orang secara tak sengaja menelan ludah, air liur, atau dahak. Sebagian orang berpendapat itu sama dengan menelan minuman atau makanan.” kata Bu Yay.
“Tuh, benar kan, Aca” kata Mita memotong penjelasanan Bu Yay.
“Dengarkan dulu, Mita dan Aca. Ibu belum selesai. Apakah menelan ludah, air liur, atau dahak bisa membatalkan puasa?” sahut Bu Yay menjelaskan.
“Sebagian ulama mengatakan, selama ludah, liur atau dahak masih di dalam mulut dan tertelan, itu tidak membatalkan puasa. Namun, jika air liur atau dahak telah keluar dan melewati bibir lalu dimasukkan kembali, hal itu membatalkan puasa. Menelan air liur dan dahak aman selama tidak keluar melewati bibir lalu ditelan," kata Bu Yay menyitir ulama besar mazhab Syafii, Imam Nawawi perkara air liur yang tertelan.
"Menelan air liur, itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab sangat susah menahan air liur untuk keluar dan masuk kembali. Sementara untuk dahak, hal itu adalah cairan suci dan bukan najis. Demikian yang pernah Ibu dengar dari penjelasan Ustaz Maulana.”
“Tuh kan, benar Aca. Lagian jorok banget kalau bentar-bentar ngeludah di sembarang tempat, jijik, bisa menyebarkan penyakit” kata Aca sambil mengarahkan pandangannya kepada Bu Yay dan Mita. Ia merasa senang ternyata pendapatnya benar.
Graha Pasir Ona, 21 April 2022
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
