BANTUAN SENYAP
Warga yang bijak taat bayar pajak. Demikian slogan yang didengungkan pemerintah agar rakyatnya mau membayar pajak. Setidaknya rakyat dihimbau membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Tapi kalau sudah bayar (melalui petugas kantor desa) ternyata tidak disetorkan ke pemerintah (Bapenda Kabupaten) bagaimana?
Hal ini diketahui ketika tahun lalu (karena ada keperluan pengurusan SHM yang mensyaratkan telah lunas PBB dua tahun terakhir) hendak bayar PBB langsung di kantor Bapenda Kabupaten, ternyata ada tagihan tahun sebelumnya yang belum dibayar. Padahal setiap tahun bayar PBB dan ada bukti pembayaran sementara dari petugas desa.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan