Isak Isnain

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
MERAYU KADIS PUSAR

MERAYU KADIS PUSAR

Dari laman Kemenkeu dinyatakan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Semua pemberian tersebut dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi. Hal tersebut tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional, sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Saya punya rencana memberikan beberapa buku terbitan MediaGuru ke Perpustakaan Daerah yang dikelola oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinas Pusar) Kabupaten Lebak. Ini merupakan pemberian kedua buku-buku yang saya hasilkan dari memenangi lomba menulis buku Gurusiana-MediaGuru dan hasil nulis bareng komunitas (KMB dan No Baper). Pemberian buku (cerita anak dan esai) yang pertama saya lakukan pada Oktober 2021 bersama-sama rekan Guru Penulis dari SMAN 1 Rangkasbitung.

Ada sepuluh judul buku yang akan saya serahkan Senin yang akan datang. Kali ini saya berharap bukunya akan diterima langsung oleh Kadis Pusar Kabupaten Lebak. Sekalian saya hendak “merayu” beliau agar berkenan memberikan “kata pengantar” untuk buku solo, karya perdana yang naskahnya siap kirim ke penerbit. Apakah yang saya lakukan termasuk gratifikasi?

Graha Pasir Ona, 19 Agustus 2022

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post