STOP BULLYING DI SEKOLAH
STOP BULLYING DI SEKOLAH
Oleh: Isak Isnain (Guru Kimia SMAN 1 Rangkasbitung)
Bullying berasal dari kata bully (Bahasa Inggris). Dalam Bahasa Indonesia bullying diartikan sebagai perundungan. Menurut KBBI (edisi ke-5), kata rundung memiliki arti mengganggu, mengusik terus menerus dan menyusahkan. Jika seseorang melakukan perundungan maka bisa dikatakan bahwa orang tersebut mengganggu, mengusik terus menerus, dan menyusahkan orang lain.
Bullying merupakan tindakan mengintimidasi dan memaksa individu atau kelompok yang dianggap lebih lemah. Bentuk bullying paling umum yang banyak terjadi di sekolah adalah pelecehan verbal berupa ejekan, menggoda, atau meledek dalam penyebutan nama. Biasanya dikaitkan dengan keadaan fisik atau nama orang tuanya. Misalnya karena Amir berambut keriting maka dipanggil kribo atau supermi. Semasa SD dahulu, kita akan merasa tidak senang jika dipanggil menggunakan nama orang tua kita.
Pelaku bullying di sekolah kebanyakan antar siswa. Laki-laki mem-bully perempuan atau sebaliknya. Bisa juga terjadi pem-bully-an kepada siswa yang pandai tapi dianggap cupu penampilannya. Bahkan, sangat dimungkinkan guru juga melakukannya kepada siswa tanpa disadari. Misalnya mengatakan siswa bloon atau beuleut gegara salah/tidak bisa menjawab soal yang diberikannya.
Seorang siswa/kelompok mengganggu temannya/kelompok lain dengan berbagai alasan. Mereka melakukan untuk mencari perhatian teman, guru, atau orang tuanya. Tindakan yang dilakukan bisa karena dipengaruhi lingkungan pergaulan, tayangan film, game online, atau trauma masa lalu sehingga melakukan “balas dendam.”
Perundungan, penindasan, dan intimidasi dapat menimbulkan efek jangka panjang terhadap korban maupun pelakunya. Perlakuan yang diterima si korban akan berakibat terampas rasa percaya diri. Ketakutan yang berkepanjangan dan trauma emosional dapat memicu korban menjadi putus sekolah. Sedangkan bagi pelaku bullying, jika sering dilakukan tanpa ada tindakan peringatan dan pencegahan bisa berefek menjadi kebiasaan. Jika tak ada perlawanan dari korban, maka pelaku merasakan “kenikmatan” tersendiri. Bahkan jika terus menerus dilakukan, tumbuh dewasa menjadi orang yang kejam atau penjahat.
Oleh karena dampaknya sangat tidak baik, maka praktik bullying di sekolah harus dihentikan. Stop bullying! Pemerintah, orang tua, dan pihak sekolah sangat berperan dalam menghentikan tindakan perundungan dan kekerasan di sekolah.
Pemerintah sudah membuat peraturan untuk melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban perundungan, kekerasan, dan intimidasi. Sebagaimana terdapat dalam pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berkaitan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Pemerintah melalui Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak.
Sebagaimana pernah dikatakan oleh Lenny N. Rosalin, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Negara PPPA “Satu pertiga hidup anak berada di sekolah, oleh karena itu sekolah turut menyumbangkan sepertiga dari kualitas hidup anak-anak kita. Untuk itu, sangat penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak saat berada di sekolah.”
Peran sekolah dalam menghentikan bullying dapat dilakukan dengan membuat Tata Tertib Peserta Didik secara bersama-sama dengan melibatkan perwakilan siswa/OSIS, Dewan Pendidik/Guru, Orang Tua/Komite Sekolah, dan Tokoh Masyarakat/Ulama. Peraturan yang sudah disepakati perlu disosialisasikan ke seluruh warga sekolah dan stakeholder pendidikan, termasuk awak media massa.
Guru Bimbingan Konseling/BP dan Wali Kelas juga sangat berperan dalam mencegah dan menangani semua tindakan kekerasan terhadap siswa di sekolah. Guru BP/BK dan Wali Kelas lebih dekat kepada peserta didik yang dibinanya dan lebih menguasai serta memiliki pendekatan edukatif.
Untuk mengingatkan sekaligus menyosialisasikan tentang sekolah ramah anak, beberapa tempat strategis di sekolah juga perlu dipasang slogan atau poster tentang perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak.
Rangkasbitung, 20 Agustus 2022

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
