TAAT DAN PATUH PERINTAH 'ATASAN'
Hari Minggu kemarin, Bu Hemas selaku wakasek posting informasi di grup WA sekolah. Informasinya ditujukan untuk semua guru dan TU sebagai berikut:
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Bp/ibu Guru dan TU besok senin 19 sept 2022
Kita pkai seragam Korpri
Terima kasih atas perhatiannya
Wassalam
Ada yang aneh. Biasanya, setiap ada informasi baru para guru/TU selalu memberikan respon komen, misalnya “Siap, Bu” atau “Terima kasih, Bu.” Kali ini, sejak diumumkan hingga esok pagi tidak seorangpun yang memberikan komen respon. Entah apa yang merasuki teman-teman semuanya sehingga responnya lain dari biasanya.
Membaca isi pengumuman, saya jadi teringat dengan aturan pemakaian seragam ASN/PPPK yang terdapat dalam Surat Edaran Sekda Provinsi. Dalam SE (April 2022) terdapat di dalamnya aturan pemakaian seragam batik Korpri. Segera kucari dokumennya dan ketemu.
Kuberanikan diri memberikan respon komen dalam bentuk pertanyaan pada postingan Bu Hemas. Tiga screenshot bagian aturan pemakaian seragam batik Korpri saya lampirkan sambil menanyakan “Apakah ketentuan tersebut masih berlaku?” Pertanyaan tersebut saya lontarkan karena sejak dikeluarkannya SE Sekda tentang Pakaian Seragam ASN dan PPPK belum ada aturan perubahan.
Luar biasa! Hingga malam ini (saat nulis artikel ini) tidak ada jawaban dari Bu Hemas dan Kepsek. Bahkan saat bertemu di sekolah selama jam kerja juga tidak ada sepatah kata yang keluar dari para beliau. Uniknya, ada tiga guru ASN yang memakai seragam PDH (coklat, warna khaki) tidak mendapat teguran meski tidak mematuhi informasi pemakaian seragam pada hari ini.
Apakah para beliau gengsi mengakui “ketidaktahuannya” perihal aturan pemakaian seragam Korpri? Yang pasti, teman-teman guru memakai seragam batik Korpri hari ini karena taat dan patuh kepada “atasan.” Bukan karena tidak tahu aturan yang berlaku.
Graha Pasir Ona, 19 September 2022



Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
