UNDANGAN KPK UNTUK LUKAS ENEMBE
Sejak pandemi 2020, usaha Mas Thole mengalami penurunan order. PPKM yang diberlakukan pemerintah untuk mencegah penularan dan penyebaran virus sudah ditanggapi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Media sosial dimanfaatkan untuk terus menjalankan usahanya. Selain untuk mencari informasi peluang usaha dan menjalin relasi, bermain medsos menjadi hiburan baru baginya.
Mas Thole sekarang sedang tertarik dengan kasus Lukas Enembe, Gubernur Papua. Banyak info tentang gubernur tersebut yang dia gali dari berbagai media. Perjalanan karir politik dan prestasi, kehidupan pribadi, skandal korupsi yang menjerat Enembe hingga penetapannya sebagai tersangka terus diikuti oleh Mas Thole. Penjagaan di sekitar rumah pribadi Enembe oleh pendukungnya lengkap dengan perlengkapan perang menghambat proses pemeriksaan.
Seperti kebanyakan pejabat/politikus yang menjadi tersangka, alasan sakit digunakan Enembe hingga dua kali untuk tidak memenuhi pemanggilan KPK. Bahkan sempat mengajukan izin berobat ke luar negeri meski sudah diadakan pencekalan oleh pihak Imigrasi. Daripada melakukan jemput paksa nantinya, Mas Thole mengusulkan kepada KPK agar pada panggilan ketiga nanti Enembe diundang bukan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, melainkan diajak main judi. Mas Thole yakin bahwa Enembe pasti datang meskipun sakit. Sebab Mas Thole pernah melihat di sebuah berita ketika Enembe sedang main judi sambil duduk di kursi roda.
Graha Pasir Ona, 1 Oktober 2022

Sumber gambar: tempo.co 27/09/2022
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
