Isak Isnain

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
BERANI
Sumber gambar: ID Manajemen.com

BERANI

Para pejuang kemerdekaan Indonesia dikenal sangat gagah berani. Diilustrasikan para pejuang yang menggunakan bambu runcing berani melawan tentara penjajah yang bersenjatakan senapan dan meriam sundut.

Tuntutan Jaksa kepada Putri Sambo dan loyalisnya dengan hukuman yang lebih rendah dibanding dibandingkan justice collaborator Richard Eliezer membuat publik meragukan keberanian hakim yang mengadilinya. Sampai-sampai Aliansi Akademisi Perguruan Tinggi membela sang Justice Collaborator dengan menyerahkan Amicus Curiae menjelang vonis hakim. Richard dinilai sebagai pembuka kotak pandora. Dia berani berkata jujur membongkar skenario Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Sebagian besar masyarakat memuji keberanian Hakim Sutarman yang menjatuhkan vonis hukuman (kepada Sambo Cs) jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa. Bahkan Menko Polhukam Mahmud MD menyatakan vonis hukuman tersebut sesuai dengan rasa keadilan publik. Berita terkini, Hakim yang memutus perkara tersebut mendapatkan promosi jabatan.

Tiga hari yang lalu teman saya bercerita bahwa ada empat orang GTK honorer yang dipanggil menghadap kepala sekolahnya (Jumat, 24/02/2023). Mereka disuruh menandatangani surat pengunduran diri sebagai tenaga honorer provinsi Banten terhitung 1 Maret 2023. Pada hari yang sama, Menteri PANRB (Abdullah Azwar Anas) sedang mengadakan rapat kerja nasional bersama para Gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan. Rakernas untuk mencari solusi penyelesaian tenaga non-ASN (honorer) terkait berlakunya Undang-Undang tentang ASN.

Dalam rapat kerja tersebut Menteri PANRB menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar menempuh solusi jalan tengah yang baik dalam penataan tenaga non-ASN. Sedapat mungkin dalam penyelesaiannya pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian.

Menanggapi kabar tersebut saya menilai bahwa Kepsek telah berani (kewanen?) mengambil keputusan sepihak dengan menyuruh keempat GTK menandatangani surat pengunduran diri. Muncul tanda tanya besar, mengapa Kepsek tidak mau memberikan surat pemberhentian sebagai tenaga honorer? Sementara di tingkat nasional pemerintah pusat bersama kepala daerah sedang merumuskan solusi penataan tenaga non-ASN (yang pembayaran honor bulanannya bersumber dari APBD).

Mungkinkah tindakan yang dilakukan Kepsek mirip dengan para suami yang tidak antipoligami? Mereka lebih memilih “minta maaf” ketimbang harus “minta izin” berpoligami setelah ketahuan menikah lagi dengan wanita lainnya. Walah.

Graha Pasir Ona, 27 Februari 2023

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post