PENGARUH PERGAULAN BEBAS DAPAT MENJERUMUSKANMU KE DALAM PENJARA
Oleh: Isak Isnain (Guru Kimia SMAN 1 Rangkasbitung)
Pada bulan Januari 2023 diberitakan sebanyak 177 pasangan di bawah umur mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Cianjur. Salah satu alasan para orang tua memilih menikahkan anak-anaknya (pada usia dini) karena kuatir dampak pergaulan bebas. Bahkan, banyak di antara pasangan tersebut yang sudah hamil di luar nikah (detikjabar,13/01/2023). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pergaulan adalah menjalin pertemanan dalam kehidupan bermasyarakat. Bebas berarti lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, dan sebagainya sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dan sebagainya dengan leluasa). Jika digabungkan, pergaulan bebas dapat diartikan sebagai jalinan pertemanan dalam kehidupan bermasyarakat yang bersifat lepas, tidak terikat atau terbatas oleh berbagai aturan yang berlaku.
Pergaulan bebas merupakan fenomena yang banyak terjadi di kalangan anak muda dan orang dewasa sejak zaman dahulu hingga sekarang. Di era digital yang teknologi informasinya semakin canggih, pengaruhnya sangat besar terhadap pergaulan anak-anak, remaja, dan orang dewasa. Pergaulan bebas identik dengan perilaku menyimpang yang dapat merusak tatanan nilai dalam masyarakat. Beberapa contoh dari pergaulan bebas adalah merokok, mengonsumsi minuman beralkohol, tawuran, mengonsumsi obat-obatan terlarang, hingga melakukan seks bebas di luar nikah. Termasuk di dalamnya adalah perilaku seks bebas (homoseks dan heteroseks).
Tiga tahun masa pandemi mempercepat masuknya informasi di kalangan pelajar. Sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) mendukung berbagai informasi masuk dan berada dalam genggaman setiap pelajar. Misalnya gar viral dan demi konten vidio, remaja mencegat kendaraan besar (truk, bus) yang sedang melaju di jalan raya. Kurangnya kontrol dari orang tua dan tingkat keimanan anak muda (pelajar) yang tidak bisa mengantisipasi hal itu, akan lebih mudah terjerumus pada pergaulan bebas.
Beberapa kasus yang terjadi di berbagai daerah Indonesia menjadi contoh nyata akibat pergaulan bebas. Penculikan anak oleh dua remaja di Makassar, Sulawesi, kemudian dibunuh untuk dijual organ tubuhnya karena mendapat inspirasi dan informasi dari internet (detik.com/11/01/2023). Pasangan di bawah umur siswa kelas 9 SMP (di Cimahi Selatan) ditangkap Polisi setelah kedapatan membuang bayi hasil hubungan gelapnya (ayobandung.com/2022). Seorang anak berusia 10 tahun menjadi pecandu narkoba di Tanggamus, Lampung (Kompas.com/2022). Gadis berusia 15 tahun berinisial CS diperkosa oleh 10 laki-laki di Tapanuli, Sumatera Utara. Kasusnya bermula dari hubungan seks antara CS dengan salah satu pelaku. Vidio rekamannya digunakan oleh sembilan pelaku lainnya untuk mengancam CS agar mau melayani berhubungan badan (republika.co.id/2022).
Lingkungan tempat remaja atau pelajar bergaul merupakan faktor yang paling berpengaruh terhadap perilakunya. Salah memilih teman di sekolah dan di luar rumah dapat berakibat buruk. Guru berperan aktif terhadap pendidikan karakter anak selama di sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler menjadi ajang penyaluran bakat dan pembinaan karakter. Beberapa tempat strategis perlu dipasang poster untuk memerangi pergaulan bebas.
Lingkungan keluarga adalah salah satu faktor kunci yang sangat memengaruhi tindakan dan perilaku remaja di masyarakat. Minimnya tingkat pendidikan di keluarga membuat remaja mudah terpengaruh pergaulan bebas. Bidang pendidikan yang paling berperan dalam hal ini adalah pendidikan agama. Orang tua yang tidak melakukan pengawasan secara intens mengakibatkan remaja terjerumus masuk penjara. Acap terjadi, seseorang (orang tua) sibuk bertanya ke tetangga, mencari hewan peliharaan (ayam, kucing) ketika sore menjelang magrib belum nampak berada di kandang. Namun, anak perempuannya dibiarkan pergi hingga larut malam bersama teman lelakinya. Ini terjadi pada sebagian orang tua yang memberi izin anaknya untuk berpacaran, tetapi kurang melakukan pengawasan.
Pemerintah juga andil besar dalam memerangi pergaulan bebas. Maraknya geng motor, tawuran pelajar, atau balap liar bisa jadi dipengaruhi oleh aturan hukum yang berlaku dan lemahnya tindakan dari aparat terhadap para remaja dan anak-anak yang melanggar hukum. Kiranya pemberlakuan batas usia anak-anak dan dewasa yang dapat dikenakan sanksi/ hukuman pidana perlu dilakukan perubahan. Hukuman dan sanksi yang menimbulkan efek jera perlu diberikan secara tegas bagi yang melanggar aturan.
Rangkasbitung, 15 Februari 2023

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
