Isak Isnain

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
TNKB

TNKB

Setiap kendaraan bermotor yang telah terdaftar kepemilikannya pasti mempunyai "nomor polisi" dan terpasang di kendaraannya. Nopol tersebut biasa dikenal dengan singkatan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Pada umumnya kita mengenal ada tiga warna dasar plat nomor kendaraan bermotor yaitu merah, hitam, dan kuning). Warna dasar merah untuk kendaraan dinas milik pemerintah, kuning untuk kendaraan angkutan umum, dan hitam untuk kendaraan pribadi.

Selain warna dasar merah, kuning, dan hitam, kita sering melihat plat nomor kendaraan khusus yang berbeda warna dan penomorannya yaitu milik TNI dan POLRI. Warna dasarnya ada merah, biru, hijau, dan hitam.

Ternyata ada plat nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar hijau tulisan angkanya hitam. Terus terang, saya belum pernah melihat kendaraan berplat nomor hijau tersebut yang beroperasi di jalan raya. TNKB tersebut untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas, mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Serang Kota, 18 Mei 2023

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post