SEKOLAH ADIWIYATA dan GPBLHS
Adiwiyata merupakan program yang ditujukan untuk mengatasi berbagai masalah terkait pencemaran lingkungan. Adiwiyata adalah program pemerintah yang ditujukan untuk mendidik anak-anak agar mencintai lingkungan hidup. Program ini juga ditujukan untuk menyadarkan warga sekolah, sehingga mereka bisa turut serta dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Sekolah Adiwiyata adalah jenis sekolah yang mengutamakan kepedulian dan berbudaya terhadap lingkungan. Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.53/MENLKH/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata,
Sekolah Adiwiyata Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2013. Di sana disebutkan bahwa sekolah ini bisa berbentuk sekolah tingkat dasar, menengah pertama, atau menengah atas dan sederajat, baik sekolah negeri yang dikelola pemerintah maupun swasta yang telah terakreditasi.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.53/MENLKH/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata, berikut pengertian adiwiyata: "Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah."
Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Penerapan PRLH adalah sikap dan tindakan warga Sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Graha Pasir Ona, 22 September

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
