PERPUSTAKAAN DIGITAL BAGI KAUM MILENIAL
Oleh: Isak Isnain (Guru Kimia SMAN 1 Rangkasbitung)
Dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan disebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Yang dimaksud pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. Sebagaimana kita tahu bahwa Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang. Oleh karena itu Pemerintah telah menerbitkan PP nomor 24 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan,Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. Tujuan penyelenggaraan perpustakaan untuk memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Sebagai lembaga pendidikan formal, umumnya setiap sekolah memiliki ruang perpustakaan yang lebih dikenal sebagai perpustakaan sekolah. Keberadaan perpustakaan sekolah diatur dalam undang-undang tentang perpustakaan pada bab VII bagian ketiga mengenai perpustakaan sekolah/madrasah. Penyelenggaraan perpustakaan harus memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
Perpustakaan sekolah/madrasah wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik. Selain itu, perpustakaan perlu mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan dan mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Penemuan mesin cetak, pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh-kembangnya perpustakaan.
Begitu pentingnya perpustakaan di sekolah sehingga keberadaannya diperingati secara internasional setiap tahun pada tanggal 18 Oktober. Hari Perpustakaan Sekolah pertama kali diselenggarakan tahun 1999 dengan mengangkat tema “A Day in The Life.” Peringatan tersebut dicanangkan oleh Dr. Blanche Wools, Presiden Internasional Association of School Librarianship (IASL). Selanjutnya, Presiden IASL, Peter Genco (2005) menegaskan kembali peringatan Hari Perpustakaan Sekolah sebagai momentum untuk menyuarakan dan mengampanyekan pentingnya penguasaan literasi untuk generasi muda.
Bagi pelajar yang tidak terlalu suka membaca, berada di perpustakaan tentu merupakan hal yang membosankan atau bahkan tidak menarik sama sekali. Jika memang tidak ada keperluan khusus yang mengharuskan ke perpustakaan, mereka enggan ke perpustakaan dan memilih berada di tempat lain untuk mencari sumber informasi yang mudah diakses di internet sambil nongkrong. Terlebih bagi pelajar milenial yang sangat dekat dengan perkembangan teknologi, mereka dapat mengakses informasi atau mencari referensi kapanpun dan di manapun tanpa harus ke perpustakaan. Fenomena yang dilakukan kaum milenial ini akan berdampak pada perpustakaan konvensional karena kaum milenial saat ini hari-harinya beralih ke dunia digital. Untuk menjaga eksistensi perpustakaan, maka sekolah perlu mengikuti perkembangan teknologi digital untuk perpustakaan.
Perpustakaan digital (digital library) adalah perpustakaan yang menyimpan koleksi bukunya dalam format digital dan dapat diakses melalui komputer atau gawai. Perpustakaan digital bukan sekedar koleksi buku dalam tempat penyimpanan, melainkan sarana berbagi layanan ke berbagai pengguna. Semua layanan sumber informasi diproses atau tersedia dalam komputer yang dapat diakses secara digital meliputi segi penyimpanan, akses, tampilan, dan pemeliharaan (maintenance) koleksi perpustakaan.
Perpustakaan digital yang ideal seluruh koleksi pustakanya berbentuk digital dan tidak melayani secara konvensional. Akan tetapi, ada juga perpustakaan yang tetap melayani sebagian koleksinya secara hibrida, baik secara konvensional maupun digital. Perpustakaan yang semacam ini disebut sebagai perpustakaan hibrida. Karena sebagian pelajar merasa lebih nyaman dengan buku fisik (printed) dibandingkan dengan buku elektronik, maka perpustakaan sekolah tetap harus menyediakan koleksi buku fisik untuk mata pelajaran dan referensi lainnya. Jika semua tipe belajar peserta didik dapat terlayani kebutuhannya maka penguatan peran perpustakaan akan dapat membantu terwujudnya generasi emas Indonesia yang diharapkan pada 2045.
Rangkasbitung, 15 Oktober 2023

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
