Musyawarah Desa untuk membangun desa (T.365a)
Awal tahun akhir bulan Januari 2025 Pemerintah Desa Garahan mengadakan Rapat Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa,, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa), Babinkamtibmas, Babinsa, LPM, Pendamping Desa, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh masyarakat dan lainnya.
Dalam Musdes kali ini membicarakan Tiga agenda yaitu penetapan Peraturan Desa (PERDES) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Penyaluran Bantuan Tunai Langsung (BLT) dengan prioritas Anak Yatim Piatu, Fakir miskin, Agenda yang ketiga adalah Lelang Tanah Kas Desa (TKD).
Acara musyawarah desa di pimpin oleh BPD dalam hal ini dipimpin oleh Bapak Rudianto, pembacaan anggaran pendapatan dan belanja desa dibacakan oleh penulis sendirian. Suatu kehormatan bisa membacakan APBdes yang menjelaskan titik anggaran pada pos yang akan direncanakan oleh desa bersama masyarakat desa sehingga tidak ada penyelewengan anggaran desa. Hal ini bisa meminimalisir masalah yang bersentuhan dengan keuangan(anggaran desa), setiap masyarakat bisa mengusulkan rencana pembangunan fisik di wilayah masing-masing kepada RT/RW. ====================================================Garahan, 30 Januari 2025/Kamis Pahing, 30 Rajab 1446 H, 21.57 WIB


Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
