Jumari Tito, S.Pd, M. Pd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Hukum anak kecil menghadiri Walimah (T.366)

Hukum anak kecil menghadiri Walimah (T.366)

Ketika ada hajatan tetangga seperti walimatul 'urusy, khitan, tahlil atau acara kenduren tidak luput dengan anak kecil yang hadir, kemanakah orang tuanya atau bapaknya? seperti halnya yang saya alami hari ini, Ada tetangga mengadakan pernikahan tentunya ada Walimatul 'Urusy dan saya diundang untuk menghadiri walimah, namun sangat disayangkan saya tidak bisa hadir karena ada acara di Madrasah sehingga saya mewakilkan anak laki-laki yaitu Fathir yang masih berumur 10 tahun untuk hadir dan ini kali pertama bagi dirinya hadir di walimah. Bagaimana pandangan Islam dan adat budaya setempat tentang hadirnya anak dibawah umur di Walimah?

Menghadiri undangan pernikahan atau "kondangan" merupakan tradisi yang sudah melekat dalam masyarakat. Dalam Islam, menghadiri undangan pernikahan merupakan bagian dari sunnah dan bentuk penghormatan terhadap sesama Muslim. Rasulullah SAW menganjurkan untuk memenuhi undangan, terutama jika tidak ada halangan yang mendesak. Sementara itu, dalam adat budaya, kondangan menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi dan menunjukkan rasa hormat kepada tuan rumah. Sehingga, baik dari segi agama maupun budaya, menghadiri kondangan dianggap sebagai suatu kewajiban sosial.

Dalam Islam, menghadiri kondangan memiliki nilai ibadah karena termasuk dalam menjaga ukhuwah Islamiyah. Namun, Islam juga memberikan kelonggaran jika seseorang memiliki uzur atau alasan yang sah untuk tidak hadir. Berbeda dengan agama, dalam adat budaya, tidak menghadiri kondangan sering kali dianggap sebagai bentuk kurangnya penghormatan atau bisa menimbulkan kesan tidak menghargai hubungan sosial. Oleh karena itu, meskipun tidak wajib secara agama, tekanan sosial dalam budaya sering kali membuat seseorang merasa harus menghadiri kondangan. Sehingga, kewajiban kondangan dalam adat lebih bersifat norma sosial daripada ajaran keagamaan.

Jika yang menghadiri kondangan adalah anak berusia 10 tahun, pandangan agama Islam dan adat budaya bisa berbeda. Dalam Islam, anak kecil belum memiliki kewajiban menghadiri kondangan, tetapi boleh ikut jika didampingi orang tua dan tidak menimbulkan gangguan bagi tamu lain. Adat budaya di beberapa daerah cenderung lebih fleksibel, memperbolehkan anak-anak ikut serta dalam acara pernikahan sebagai bagian dari keluarga besar. Namun, di beberapa tempat, membawa anak kecil ke kondangan bisa dianggap kurang pantas jika tidak sesuai dengan suasana acara. Oleh karena itu, perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi sebelum membawa anak ke kondangan.

Dalam Islam, orang tua bertanggung jawab atas pendidikan anak, termasuk dalam hal adab menghadiri acara sosial. Jika anak usia 10 tahun sudah diajarkan etika dan tata krama, maka menghadiri kondangan bisa menjadi pengalaman yang baik bagi mereka. Namun, jika anak masih sulit dikontrol dan berpotensi mengganggu jalannya acara, lebih baik tidak membawanya. Sementara itu, dalam adat budaya, membawa anak ke kondangan bisa dianggap sebagai bentuk kebersamaan keluarga. Akan tetapi, ada pula adat yang mengutamakan ketertiban acara dan lebih memilih tamu dewasa sebagai undangan utama.

Kesimpulannya, kewajiban kondangan dalam Islam lebih bersifat anjuran, sedangkan dalam adat budaya cenderung menjadi keharusan sosial. Kehadiran anak di acara kondangan juga bergantung pada situasi dan norma yang berlaku di masyarakat setempat. Islam mengajarkan fleksibilitas dengan mempertimbangkan kemaslahatan, sementara adat budaya lebih bervariasi sesuai kebiasaan daerah masing-masing. Oleh karena itu, dalam menghadiri kondangan, baik dewasa maupun anak-anak, perlu memperhatikan adab, kenyamanan tuan rumah, serta aturan yang berlaku. Dengan memahami dua sudut pandang ini, kita dapat bersikap bijak dalam menjalankan tradisi tanpa mengabaikan nilai-nilai agama.

==============================================

Garahan, 20 Februari 2025/ Kamis, 21 Sya'ban 1446 H, 18.00 WIB

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post