Jumari Tito, S.Pd, M. Pd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Nasib Madrasah swasta (T.386a)

Nasib Madrasah swasta (T.386a)

Sebuah pidato Menteri Agama Republik Indonesia periode 2024-2029 yaitu Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar dalam pertemuan dengan Dewan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia komisi 8 beberapa waktu lalu, seakan-akan menampar wajah negeri untuk bisa berbuat adil terhadap nasib Madrasah Swasta, baik gurunya, madrasahnya maupun siswanya. Mari kita simak cuplikan pidato dari bapak Menteri Agama:

“Iya saya agak emosional di sini, 42% eh 42.000 pondok pesantren dibawah Kementerian Agama, ia mengelola beberapa madrasah kita semua tuh, iya sekitar 20.000 lebih madrasah pak, 90% sekolah kementerian agama itu adalah swasta. Di seberang jalan itu ada sebuah sekolah yang namanya sekolah negeri, tanahnya dibelikan oleh Negara, bangunannya dibangunkan oleh Negara, gurunya diangkatkan oleh Negara bahkan sampai pada tata usahanya, cleaning service kan dipegawai negerikan oleh Negara, sementara di seberang jalan, situ ada namanya madrasah nempel di dinding masjid, ya gurunya diajar oleh kiainya sendiri, guru bantuanya hanya 100.000 perbulan sementara di sebelah itu adalah 4,5 juta perbulan dan itu juga demo untuk minta tunjangan macam-macam, yang gaji 100.000 gak pernah demo dengan tekun mereka mengajar anak itu (siswa), perpustakaannya tidak ada , laboratoriumnya tidak ada, ya cleaning service-nya apalagi, sama-sama anak bangsa, siapa tahu neneknya para santri ini lebih banyak terbaring di taman makam pahlawan daripada mereka-mereka yang disana. Jadi sekian puluh tahun republik ini, madrasah diperlakukan seperti ini, ini kalau dipotong lagi 12 triliun, apa artinya bu, saya minta bukan hanya ini bahkan kalau perlu apa yang ada sekarang ditambahin untuk memberikan subsidi terhadap sekolah ini ya, jangan ada kedzaliman sesama anak bangsa dan kami juga mohon kepada komisi 8 bapak dengan caranya di sini kan ada fraksinya, mohon nanti ada undang-undang akan diperbaiki ya bagaimana supaya anak bangsa yang namanya siswa-siswa madrasah ini diperlakukan secara adil di negerinya sendiri.”

(Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar) dalam sidang DPR Pusat dengan komisi 8

Kesadaran diri sebagai guru swasta jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang berada di bawah pondok pesantren, apa yang disampaikan oleh bapak Menteri Agama memang benar adanya bahkan saya memberi nilai 100% valid. Nasib guru madrasah swasta di lingkungan pondok pesantren belum ada kepastian dan kejelasan tentang haknya. Namun, mereka para guru mengabdi pada Madrasah tidak sekedar materi yang dikejar, kebarokahan ilmu yang di distrisibusikan kepada siswa akan mereka petik di dunia dan di akhirat. Mereka para guru swasta di Madrasah, keikhlasannya sangat tinggi karena berpedoman kepada dawuh (Nasehat) dari para kiainya untuk selalu istiqomah dalam menegakkan panji agama Islam tanpa harus menoleh material. Rejeki tidak hanya dari atasan (Pemerintah), Namun, tersebar di muka bumi ini.

=====================================================

Garahan, 14 Maret 2025/Jum'at Kliwon, 14 Ramadhan 1446 H, 23.34 WIB

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post