Jumari Tito, S.Pd, M. Pd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Rapat BPD Senin, 06 Oktober 2025 Ketua dan Anggota Baru (T.591a)

Rapat BPD Senin, 06 Oktober 2025 Ketua dan Anggota Baru (T.591a)

Senin, 06 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan rapat penting terkait pemberhentian anggota dan pergantian antar waktu (PAW). Rapat ini dilaksanakan setelah meninggalnya Ketua BPD, Bapak Khomsu, sepuluh hari lalu.

Dalam rapat tersebut, Bapak Rudiyanto resmi ditetapkan sebagai Ketua BPD menggantikan almarhum Bapak Khomsu. Pemilihan dilakukan secara musyawarah dengan mempertimbangkan pengalaman dan integritas dalam memimpin BPD.

Selain itu, rapat juga menetapkan Saudara Risqiyanto Hamdan dari Dusun Krajan sebagai anggota baru BPD untuk mengisi kekosongan yang ada. Pergantian antar waktu ini bertujuan memastikan BPD tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan aspirasi masyarakat tetap tersalurkan.

Rapat ditutup dengan penekanan pentingnya kerja sama antar anggota BPD, menjaga transparansi, dan melanjutkan program pembangunan desa. Semua peserta menyambut baik kepemimpinan Bapak Rudiyanto dan kehadiran Saudara Risqiyanto Hamdan sebagai anggota baru.

Dengan adanya pengisian posisi ini, BPD diharapkan tetap efektif dalam menjalankan fungsinya dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.

==================================================================

Garahan, 07 Oktober 2025 / Selasa, 14 Oktober 1447 H, 07.28 WIB

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post