Pernikahan Yang Tidak Bisa Diitsbatkan
Sepasang suami isteri yang menikah secara siri datang ke Kantor Urusan Agama. Mereka membawa hasil putusan Pengadialan Agama sesudah sidang itsbat nikahnya di Pengadilan Agama. Kelihatannya mereka yakin bahwa hasil putusan Pengadilan Agama itu dapat ditukarnya dengan sepasang buku nikah sehingga mereka berkata kepada salah seorang pegawai KUA, “buk saya mau mengurus buku nikah” sambil memberikan hasil putusan Pengadilan tersebut kepada pegawai KUA. Pegawai KUA mempersilahkannya duduk dan mengatakan, “tunggu sebentar, ya buk kami periksa dulu”
Pada awalnya pegawai KUA tidak merasakan ada keganjilan sebagaimana orang-orang yang telah mengurus itsbat nikah ke Pengadilan Agama dan menggantinya dengan buku nikah di KUA. Namun setelah dibaca dan dipelajari, ternyata dalam putusan itu tidak ada menjelaskan pernikahannya diitsbatkan. Bahkan isi dari putusan Pengadilan Agama menyuruhnya untuk mengulangi Kembali pernikahannya.
Setelah disampaikan kepada yang bersangkutan, mereka pun terkejut karena mereka yakin bisa mendapatkan buku nikah dengan hasil putusan itu. Itsbat nikah yang diajukan ditolak oleh Pengadilan Agama karena sewaktu menikah dahulu secara siri tidak dengan wali yang sah. Pernikahan yang dilakukan tidak dengan wali yang sah menjadi sebab tidak bisanya pernikahannya diitsbatkan. Sesuai dengan rukun nikah, wali nikah merupakan sesuatu yang amat penting dalam pernikahan sebagaimana Sabda Rasulullah SAW.
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi”. (HR. Ibnu Hibban)
Kemudian mereka berdua merasa kesal dan melampiaskan kekesalannya di depan pagawai KUA. mereka kelihatan marah dan kecewa dengan hasil sidang Pengadilan Agama. Lalu pengawai KUA menyampaikan “Bapak kenapa marahnya di sini, yang salah kan bapak sendiri. Pengadilan Agama tidak mungkin mau mengitsbatkan pernikahan bapak dan ibu. Sebab sewaktu menikah siri dahulu, bapak dan ibu tidak dengan walim yang sah”.
Sebetulnya yang membuat mereka kesal dan kecewa adalah bahwa sidang di Pengadilan Agama telah banyak memakan waktu dan biaya. Jika dari awal Pengadilan Agama telah menolaknya tentu persoalannya tidak akan seperti ini jadinya. Mereka sampai menyebutkan berapa banyak uangnya yang telah habis. Tapi apa boleh buat, semuanya telah terjadi. Padahal dahulu kami di KUA telah memberikan saran agar mereka menikah ulang saja. Tapi mereka juga ngotot untuk mengurus itsbatnya di Pengadilan Agama sehingga berakhir seperti ini.
Mereka akhirnya pasrah dan harus mengurus persyaratan pernikahannya di kelurahan. Keesokkan harinya mereka datang lagi dengan membawa surat-surat kelengkapan persyaratan nikahnya. Semua persyaratan untuk menikah sudah dilengkapi dan jadwal pernikahan juga sudah ditetapkan.
Pada hari yang sama datang lagi seorang laki-laki yang ingin mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Dia meminta surat keterangan nikah tidak tercatat karena dahulu juga sudah menikah secara siri. Saya sangat mengenalnya karena dahulu sewaktu akan menikah pernah datang bersama pasangannya ke KUA. Pada saat itu, dia sudah melengkapi persyaratan untuk nikah dan saya yang memeriksanya di saat skrening/ penasehatan pernikahannya.
Secara administrasi persyaratan nikahnya waktu itu sudah lengkap, tapi yang masih bermasalah adalah wali nikahnya. Pada surat calon isterinya sudah ada persetujuan walinya yaitu saudara kandungnya. Orang tuanya sudah meninggal dunia,dan saudara kandungnya yang akan menjadi wali nikah. Tapi sayang, menurut penuturannya, walinya (saudara kandung) tidak bersedia untuk menikahkannya.
Saya memberikan beberapa alternatif jalan keluar untuk permasalahannya. Pertama-tama tentunya perlu dilakukan pendekatan terhadap wali nikah. Saya menasehatinya supaya mereka berdua datang secara baik-baik. Lakukan pendekatan persuasive. Kapan perlu datanglah dengan merendah dan jangan membuat perlawanan. Bisa juga melalui perantara orang lain atau keluarga lain. Lakukanlah pendekatan kekeluargaan dengan baik, insya Allah akan dibukan pintu hatinya untuk mau menerima calon suami.
Setelah pendekatan kekeluargaan dilakukan berulang kali dan dengan berbagai cara tidak juga berhasil, maka selanjutnya dapat ditempuh jalur hukum dengan mengajukan sidang keberatan wali. Karena itu walinya akan berpindah ke wali hakim (Kepala KUA). Jika cara seperti ini yang ditempuh dahulu maka pernikahannya sudah pasti tidak seperti sekarang. Saya juga memberikan nasehat supaya jangan menempuh cara lain seperti menikah secara siri tanpa wali yang sah. Pernikahan tanpa wali yang sah menyebabkan pernikahannhya menjadi tidak sah.
Akan tetapi amat disayangkan, mereka berdua ternyata telah pergi menikah siri ke suatu tempat. Jalan yang disarankan untuk ditempuh tidak dilakukannya. Setelah menikah dia ingin pernikahannya untuk dicatat. Ini kan sesuatu yang absurd. Bahkan ada l;agi kabar tidak sedap, bahwa pihak KUA telah mempersulit pernikahannya sehingga kami harus menjelaskan duduk perkaranya kepada pihak-pihak tertentu.
Sekarang dia datang lagi untuk meminta surat keterangan nikah tidak tercatat. Saya memberikan saran kepadanya bahwa Pengadilan Agama tidak mungkin mau mengitsbatkannya karena waktu menikah siri dahulu tidak dengan wali yang sah. Dia terus juga mendesak seperti yakin betul permohonannya akan dikabulkan Pengadilan Agama. Saya terlibat diskusi yang cukup alot dengannya. Tapi semua argumennya dengan mudah saya patahkan, dengan memberikan pendekatan agama dan UU.
Bahkan sempat dia mengatakan kami sudah dewasa (duda dan janda). Jadi kan tidak perlu ada wali lagi. saya jelaskan kepadanya. Memang ada satu pendapat dikalangan ulama yang mengatakan wanita janda lebih berhak terhadap dirinya dan waktu menikah tidak perlu wali nikah lagi, Tapi kita di Indonesia tidak memakai pendapat tersebut sebagai sesuatu yang disepakati. Bahkan kami memberikan contoh, seperti kasus di atas dan orangnya masih ada di sini, Ibu yang di luar itu, yang sedang melakukan pendaftaran nikah itu, juga tetap mengajukan itsbatnya ke Pengadilan Agama. Tapi akhir dari putusannya, tetap tidak diterima untuk diitsbatkan karenawaktu menikah siri dahulu tidak dengan wali nikah yang sah.
Setelah terjadi perdebatan yang cukup panjang, akhirnya dengan berat hati dia harus menerima saran yang kami sampaikan supaya dilakukan nikah ulang. Urusan kembali persyaratannya karena persyaratan yang lama sudah tidak berlaku lagi. Nampaknya dia malu untuk mengurus lagi dan kemudian berusaha mencari-cari alasan supaya diterima pendapatnya. Tapi kami tentu tidak bisa keluar dari aturan yang sudah ada sehingga dia terpaksa menerimanya.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Terima kasih sudah berbagi infonya pak. Semoga warga semakin.menyadari untuk berbuat sesuai aturan demi kemaslahatan bersama.