Laili Rusma

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
tantangan(173) AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH

tantangan(173) AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH

Perpustakaan sekolah memiiki peranan yang sangat penting dalam menunjang kemajuan mutu pendidikan di sebuah sekolah. Perpustakaan yang dibina den dikembangkan dengan baik menjadi sebuah keniscayaan.

Menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab II Pasal 9 (b) pemerintah berwenang mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari ayat tersebut dapat didefinisikan bahwa Pemerintah berhak mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan semua jenis perpustakaan yang ada di seluruh wilayah Negara ini, termasuk diantaranya yaitu Perpustakaan Sekolah. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah melalui Akreditasi Perpustakaan Sekolah.

Yang menjadi tolak ukur sebuah perpustakaan sekolah dianggap baik atau tidak, dilihat dari Standar Nasional Perpustakaan Sekolah, misalnya untuk Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Marasah Aliyah sesuai dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang Stamdar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.

Melalui akreditasi, perpustakaan sekolah akan dinilai dari berbagai kompenen. Melalui penilaian dari berbagai komponen tersebut akan tercermin bagaimana kualitas sebuahperpustakaan sekolah. Berbagai komponen yang digunakan untuk menilai antara adalah:

1. Layanan

Layanan merupakan komponen pertama yang akan diakreditasi. Pada komponen ini akan dinilai kualitas layanan yang telah diselenggarakan oleh perpustakaan. Layanan perpustakaan akan dinilai dari aspek atau indikator jam layanan, sistem peminjaman buku, jumlah guru dan murid yang menjadi anggota perpustakaan, jumlah pemustaka (murid dan guru) yang mengakses layanan perpustakaan, promosi layanan yang pernah dilakukan, sarana penelusuran koleksi dan layanan pendidikan pemakai yang diberikan perpustakaan.

2. Kerjasama

Perpustakaan perlu menjamin kerjasama dengan berbagai pihak. Kerjasama akan menjadi aspek berikutnya yang akan diakreditasi. Komponen kerjamsama ini akan dinilai dari aspek kerjasama dengan komponen lain di sekolah (seperti guru, murid, orang tua murid dan kepala sekolah) serta kerjasama pemanfaatan sumber daya dengan lembaga lain seperti perpustakaan umum dan perpustakaan sekolah lainnya.

3. Koleksi

Dalam akreditasi perpustakaan sekolah, kompenen selanjutnya yang dinilai adalah koleksi. Komponen koleksi akan dinilai dari aspek jumlah koleksi tercetak yang dimiliki, jumlah koleksi elektronik, prosentasi koleksi fiksi dan non fiksi, jumlah koleksi referensi yang dimiliki, jumlah surat kabar yang dilanggan, koleksi CD dan DVD dan jumlah pertumbuhan koleksi.

4. Pengorganisasi Materi Perpustakaan

Pada komponen ini akan dinilai bagaimana koleksi perpustakaan di organisasikan. Lebih spesifik lagi akan komponen ini akan dinilai dari alat seleksi materi perpustakaan, prosedur pengolahan buku, prosedur pengolahan majalah, sistem temu kembali informasi yang digunakan serta kelengkapan koleksi yang menyertai setiap koleksi perpustakaan.

5. Sumber Daya Manusian (SDM)

SDM merupakan aktor yang menentukan kualitas sebuah perpustakaan. untuk itu SDM menjadi salah satu komponen penting yang perlu dievaluasi. Komponen SDM akan dinilaidari aspek status kepala perpustakaan sekolah, pendidikan kepala perpustakaan, jumlah diklat yang pernah dikuti kepala perpustakaan sekolah, jumlah tenaga perpustakaan sekolah, pendidikan, kegiatan pelatihan dan seminar yang pernah diikuti serta anggota organisasi profesi yang pernah diikuti.

6. Gedung dan sarana/prasarana

Gedung dan sarana/prasana merupakan tempat atau ruangan serta fasilitas yang dimilikiperpustakaan dalam rangkat memberikan layanan kepada pemustaka. gedung dan sarana/prasarana akan dinilai dari luas ruangan, jenis ruang yang dimiliki perpustakaan (ruang referensi, kerja, audio visual dan ruang kepala), sistem keamanan, rak yang dimiliki, gudang, kebersihan, sirkulasi udara, lokasi dan penerangan.

7. Anggaran

Anggaran merupakan salah satu unsur yang menggerakkan perpustakaan. Bagaimana wajah atau kualitas perpustakaan salah satunya ditentukan oleh faktor unsur ini. Sekolah perlu mengalokasikan anggaran sebesar 5% dari biaya operasional sekolah untuk kegiatan operasional perpustakaan sekolah (Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007). Dalam kegiatan akreditasi perpustakaan, anggaran juga menjadi salah satu komponen yang akan dinilai.

Kompenen ini akan dinilai dari aspek sumber anggaran, jumlah anggaran pertahuan, prosentase anggaran dari total anggaran sekolah, pemanfaatan anggaran serta besarnya partisipasi masyarakat dalam mendukung anggaran perpustakaan sekolah.

8. Manajemen Perpustakaan

Komponen lain yang akan dinilai dalam akreditasi perpustakaan sekolah adalah manajemen perpustakaan. Kompenen manajemen perpustakaan akan dinilai dari aspek pendirian perpustakaan (adanya surat keputusan pendidiran perpustakaan), kelembagaan perpustakaan (ketersediaan struktur organisasi), program kerja perpustakaan dan laporan kegiatan.

9. Perawatan

Perawatan merupakan usaha yang dilakukan untuk menjaga keutuhan fisik dari koleksi sehingga informasi yang terkandung dalam koleksi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemustaka. Dalam akreditasi perpustakaan sekolah perawatan merupakan salah satu komponen yang akan diakreditasi. Kompenen ini akan diakreditasi dari aspek pengendalian kondisi ruang, penjilidan dan berbaikan bahan pustaka.

Akreditasi perpustakaan sekolah sering menjadi sebuah kekhawatiran bagi pustakawan atau pengelola perpustakaan serta pihak sekolah yang kondisi perpustakaannya masih kurang layak. Namun, apabila semua elemen sekolah mendukung akreditasi agar perpustakaan sekolah menjadi perpustakaan yang mumpuni, maka perpustakaan yang baik, bukan sekadar mimpi, dan membuat semua pihak di sekolah tersebut akan bernafas lega. Akreditasi perpustakaanpun akan menunjang akreditasi sekolah.

Referensi:

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah

Persiapan Perpustakaan Sekolah dalam Menghadapi Akreditasi Perpustakaan1 Oleh Heri Abi Burachman Hakim, SIP Disampaikan dalam pelatihan “Menyongsong Akreditasi Perpustakaan Sekolah”, Cilacap 25 Feburari 2013 (**(censored)**

Perpustakaan Sekolah Wajib Akreditasi oleh Indriyati Rini Hastuti (**(censored)**

Rumahku, 4 Desember 2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post