Laili Rusma

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
tantangan(181) JANGAN LUPA MENGISI SKP ONLINE
https://bkpsdm.bintankab.go.id/2019/10/30/tutorial-penyusunan-skp-p2kp-pns/

tantangan(181) JANGAN LUPA MENGISI SKP ONLINE

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

SKP merupakan pengganti DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai) yang sudah ditiadakan sejak 2014. Penilaiannya diharapkan lebih konfrehensif dibandingan dengan DP3, penilaian prestasi kerja ini berbeda dengan DP3.

SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan. Misalkan untuk perencanaan individu disusun pada Desember dan dilaksanakan pada Januari tahun berikutnya. Ada dua unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja (40 persen).

Sejak tahun 2020, SKP dikerjakan secara online. SKP online adalah suatu aplikasi yang bertujuan untuk membantu pegawai dalam membuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.

Terkadang, kita sebagai guru PNS lupa atau abai mengerjakan SKP karena kesibukan yang menumpuk. Namun, jangan lalai karena pengisian SKP online dilakukan oleh guru itu sendiri. Selamat mengisi SKP jangan sampai terlambat!

Rumahku, 12-12-2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post