Antara OTDA, SDA dan Ancaman Disintegrasi
Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh kisruh pengalihan empat pulau dari wilayah administratif Provinsi Aceh ke Sumatera Utara. Polemik ini bukan sekadar soal batas wilayah atau letak geografis, tetapi mengandung aroma tajam kepentingan ekonomi, terutama adanya dugaan potensi sumber daya alam berupa cadangan migas di kawasan tersebut. Sejumlah pihak bahkan menyebutnya sebagai “tamparan terhadap semangat perdamaian” Aceh pasca-konflik bersenjata yang panjang.
Kisruh semacam ini menunjukkan cacat bawaan dari sistem Otonomi Daerah (OTDA) yang dianut oleh Indonesia saat ini. Otonomi Daerah, yang lahir dari pemikiran demokrasi sekuler-kapitalistik Barat, memandang daerah sebagai entitas yang memiliki hak mengatur dirinya sendiri secara luas, termasuk dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Dalam teori, OTDA menjanjikan kemandirian dan keadilan pembangunan, namun dalam praktik, justru kerap melahirkan ketimpangan, kecemburuan sosial, bahkan potensi disintegrasi.
Ketika daerah diberi kewenangan luas untuk mengelola potensi ekonominya sendiri, maka tidak mengherankan jika daerah-daerah berlomba memperebutkan wilayah yang diyakini memiliki potensi ekonomi tinggi. Apa yang terjadi antara Aceh dan Sumut adalah contoh nyata dari hasil sistem ini. Di satu sisi, Aceh merasa hak historis dan geografisnya dilanggar, sementara Sumut menyambut baik pengalihan pulau tersebut karena nilai strategis dan ekonominya.
Lebih jauh, OTDA berkontribusi pada kesenjangan pembangunan dan kesejahteraan antar daerah. Daerah yang memiliki potensi sumber daya alam besar akan melesat jauh meninggalkan daerah yang minim potensi. Akibatnya, solidaritas nasional terkikis dan rasa keadilan antardaerah semakin menipis. Bila dibiarkan, kondisi ini bisa berujung pada fragmentasi dan retaknya persatuan bangsa.
Hal ini berbeda dalam sistem Islam, di mana pengelolaan wilayah bersifat sentralistik di bawah kepemimpinan negara. Dalam khilafah, kepala negara bertanggung jawab memastikan keadilan dan pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah kekuasaannya, tanpa memandang kekayaan atau kemiskinan wilayah tersebut. Semua potensi SDA dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan untuk daerah tertentu.
Islam tidak mengenal sistem otonomi daerah sebagaimana dalam demokrasi modern. Dalam Islam, negara adalah satu entitas yang utuh, dan wilayahnya dikelola berdasarkan asas tanggung jawab kepada Allah dan kewajiban melayani umat. Kepala negara (khalifah) adalah raain (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi seluruh rakyat, yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas amanah kepemimpinannya.
Islam juga mengatur distribusi kekayaan secara adil. Ketika satu wilayah mengalami kelebihan, negara wajib mengalokasikan kekayaan itu untuk membantu wilayah lain yang kekurangan. Dengan demikian, tidak akan terjadi kecemburuan atau perebutan wilayah atas dasar kekayaan SDA, karena negara menjamin keadilan distribusi dan pemerataan pelayanan.
Kisruh empat pulau Aceh-Sumut semestinya menjadi cermin untuk menilai ulang sistem yang kita anut saat ini. Otonomi daerah mungkin tampak menjanjikan dalam teori, namun realitasnya justru mengandung banyak potensi konflik, ketimpangan, dan ancaman terhadap keutuhan bangsa.
Sudah saatnya umat Islam memandang kembali pada sistem Islam sebagai solusi yang adil, menyeluruh, dan menyatukan. Sistem khilafah yang menerapkan pengelolaan sentralistik di bawah syariat bukan hanya menjamin kesejahteraan, tapi juga memperkuat persatuan dan menjauhkan dari potensi disintegrasi.
Wallahua’alam Bish Showab
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar