Mashudi

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
KEBIJAKAN VS KEBIJAKSANAAN
Kerumunan asyik

KEBIJAKAN VS KEBIJAKSANAAN

Manusia pada hakikatnya hidup dalam kendali aturan dan norma. Sejak lahir hingga akhir hayat, individu selalu berada dalam sistem sosial yang mengatur apa yang dianggap pantas dan tidak pantas, benar dan salah, boleh dan tidak boleh. Norma sosial, norma agama, norma hukum, dan norma adat berfungsi sebagai pedoman agar kehidupan bersama berjalan tertib. Aturan tersebut bukan sekadar pembatas kebebasan, melainkan sarana untuk menciptakan keteraturan dan rasa aman dalam masyarakat.

Aturan dan norma lahir karena adanya ketidaknyamanan dalam kehidupan manusia. Ketika kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan orang lain, muncul konflik, ketidakadilan, dan kekacauan sosial. Émile Durkheim, seorang sosiolog klasik, menyatakan bahwa norma berfungsi menjaga keteraturan sosial dan mencegah kondisi anomie, yaitu keadaan tanpa pedoman nilai yang jelas. Dalam situasi anomie, masyarakat kehilangan arah, sehingga perilaku menyimpang mudah terjadi. Oleh karena itu, norma dibentuk sebagai mekanisme kolektif untuk meredam ketidaknyamanan dan menjaga stabilitas sosial.

Meski demikian, manusia memiliki kecenderungan untuk melanggar norma dan aturan. Pelanggaran sering kali dipicu oleh keinginan untuk tampil berbeda, memperoleh perhatian, atau mendapatkan perlakuan istimewa. Dalam perspektif sosiologi, Robert K. Merton menjelaskan melalui teori strain bahwa pelanggaran norma terjadi ketika individu mengalami ketegangan antara tujuan sosial yang diharapkan dan cara-cara yang sah untuk mencapainya. Ketika akses terhadap cara yang sah terbatas, sebagian individu memilih jalan menyimpang demi memenuhi kebutuhan pengakuan dan status sosial.

Dari sudut pandang kriminologi, pelanggaran norma juga dipahami sebagai hasil interaksi antara individu dan lingkungan sosialnya. Edwin H. Sutherland melalui teori diferensiasi asosiasi berpendapat bahwa perilaku menyimpang dipelajari melalui pergaulan. Seseorang cenderung melanggar aturan ketika berada dalam lingkungan yang membenarkan atau menormalisasi pelanggaran tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran norma tidak semata-mata disebabkan oleh sifat pribadi, melainkan juga oleh pengaruh struktur sosial dan budaya di sekitarnya.

Ketika pelanggaran norma semakin kompleks dan meluas, masyarakat merasa perlu merumuskan kebijakan yang lebih formal. Kebijakan merupakan bentuk konkret dari norma yang dilembagakan melalui sistem hukum dan pemerintahan. Namun, kebijakan yang efektif tidak cukup hanya bersandar pada aturan tertulis. Ia harus dilandasi kebijaksanaan para wakil masyarakat dalam membaca realitas sosial. Kebijaksanaan menuntut kemampuan memahami latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya dari setiap persoalan yang muncul.

Para ahli sosiologi hukum menekankan bahwa kebijakan yang bijaksana mampu menyeimbangkan antara ketertiban dan keadilan. Kebijakan tidak boleh hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan. Dengan demikian, kebijakan menjadi sarana untuk memperbaiki tatanan sosial, bukan sekadar alat kontrol. Pada akhirnya, kebijakan yang lahir dari kebijaksanaan akan mampu menjawab ketidaknyamanan sosial tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan, sehingga aturan benar-benar berfungsi sebagai penopang kehidupan bersama.**

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post