Jumiang Berbenah Dinamika Pengembangan Wisata dan Infrastruktur Energi di Desa Tanjung
Pamekasan — Kawasan wisata Pantai Jumiang yang terletak di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, menunjukkan geliat perkembangan yang signifikan. Upaya pembenahan kawasan wisata ini tidak hanya terlihat dari sisi estetika, tetapi juga mulai merambah pada penguatan infrastruktur penunjang kebutuhan masyarakat lokal.
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat setempat mengamati adanya aktivitas pengurukan tanah di area strategis, tepatnya di bagian tengah kawasan Pantai Jumiang, di sebelah utara jalan utama. Selain itu, tampak pula tumpukan material berupa batu gunung dan pasir dalam jumlah cukup besar yang mengindikasikan adanya rencana pembangunan skala menengah hingga besar.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung, Mohammad Zai, S.Pd, lahan yang sedang dalam proses pengurukan tersebut merupakan milik seorang anggota legislatif bernama Faridi. Lahan tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dengan warga setempat, yakni Bapak Harsono.
Lebih lanjut, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi tersebut direncanakan akan dibangun fasilitas penyedia bahan bakar minyak (BBM), meliputi bensin, solar, serta jenis bahan bakar lainnya. Pembangunan ini diproyeksikan sebagai respons terhadap kebutuhan riil masyarakat pesisir, yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan perikanan tangkap dan sangat bergantung pada ketersediaan energi untuk operasional melaut.
Secara sosiologis-ekonomis, rencana pembangunan SPBU ini dinilai memiliki relevansi yang kuat dengan karakteristik mata pencaharian masyarakat setempat. Akses terhadap bahan bakar yang lebih dekat dan stabil berpotensi meningkatkan efisiensi biaya operasional nelayan sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi pesisir.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Tanjung, Maskurdi menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas tersebut pada prinsipnya mendapat dukungan, selama tidak menyimpang dari kesepakatan awal pengembangan kawasan wisata Jumiang. Kesepakatan tersebut merupakan hasil perjanjian antara pemerintah daerah dengan masyarakat desa, yang menekankan pada pengembangan wisata berbasis kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan.
Namun demikian, ia juga menegaskan adanya batasan yang harus dijaga. Apabila di kemudian hari pembangunan tersebut bergeser menjadi fasilitas komersial seperti hotel, vila, atau tempat hiburan malam seperti karaoke, maka hal tersebut dinilai berpotensi melanggar kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Dari perspektif tata ruang dan pembangunan berkelanjutan, fenomena ini mencerminkan adanya dialektika antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan upaya menjaga identitas kawasan wisata. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan serta regulasi yang jelas agar setiap bentuk pembangunan tetap sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan aspirasi masyarakat lokal.
Dengan berbagai dinamika yang berkembang, Pantai Jumiang tidak hanya menjadi destinasi wisata alam, tetapi juga ruang interaksi sosial-ekonomi yang terus bertumbuh. Ke depan, sinergi antara pemerintah, investor, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tetap inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan bersama.



Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
