Maskurdi

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Ketika Guru Lebih Rajin Menghadiri Walimatul Urs daripada Masuk Kelas
NU MERAWAT JAGAD MEMBANGUN PERADABAN

Ketika Guru Lebih Rajin Menghadiri Walimatul Urs daripada Masuk Kelas

Pasean, 9 Agustus 2026 — Pondok Pesantren Ainul Huda, Pasean, Kabupaten Pamekasan, pada Ahad, 9 Agustus 2026, menjadi tempat berlangsungnya pertemuan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Pamekasan. Sebagaimana lazimnya forum bahtsul masail, suasana awalnya tampak tenang. Namun, ketenangan itu segera berubah menjadi serius ketika sebuah as'ilah menyentuh persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari: guru, kontrak kerja, gaji, dan undangan walimatul ursy.

Persoalannya sederhana, tetapi jawabannya ternyata tidak sesederhana menghadiri undangan.

As'ilah: Guru Kontrak yang Sering “Izin” Menghadiri Acara

Dalam forum disampaikan sebuah kasus:

Ada seorang guru yang telah melakukan kontrak dengan sebuah lembaga pendidikan. Ia bekerja sebagai guru dan mendapatkan gaji dari lembaga tersebut. Namun, ia sering meninggalkan sekolah untuk menghadiri berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti undangan walimatul ursy.

Pertanyaannya kemudian:

Apakah guru tersebut diperbolehkan meninggalkan tugas mengajarnya untuk menghadiri acara-acara kemasyarakatan berdasarkan hukum Islam?

Pertanyaan ini sekilas terdengar seperti persoalan klasik: “Guru boleh kondangan atau tidak?”

Tetapi para musawwirin segera mengingatkan bahwa masalahnya bukan sekadar soal kondangan. Yang dibahas adalah akad kerja, kewajiban pekerja, hak pemberi kerja, izin, serta status upah dalam perspektif fikih.

Pegawai Swasta Tidak Bisa Disamakan dengan PNS

Pembahasan diawali dengan pentingnya membedakan antara pegawai yang terikat akad kontrak dengan lembaga swasta dan pegawai negeri.

Sebab, dalam kasus ini, hubungan guru dengan lembaga bukan sekadar hubungan “datang ke sekolah lalu menerima gaji”, melainkan terdapat akad yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Para musawwirin kemudian mengarahkan pembahasan pada konsep ijarah.

Dalam akad ijarah terdapat dua pihak:

Ajir, yaitu pihak yang memberikan jasa atau tenaganya.

Musta'jir, yaitu pihak yang menyewa atau menggunakan jasa tersebut.

Dengan demikian, seorang guru yang telah terikat kontrak dengan lembaga pendidikan pada dasarnya adalah ajir, sedangkan lembaga yang mempekerjakannya berkedudukan sebagai musta'jir.

Dari sini persoalannya mulai terang: kalau sudah ada akad, maka tidak bisa seenaknya berkata, “Hari ini saya ada undangan, murid-murid silakan belajar sendiri.”

Perdebatan Musawwirin: Boleh atau Tidak?

Forum kemudian berkembang menjadi pembahasan yang cukup menarik. Beberapa pendapat dari mujawwibin muncul dengan argumentasi masing-masing.

Pendapat pertama:

Guru tidak boleh meninggalkan tugas, kecuali ia menunjuk guru pengganti untuk mengajar.

Artinya, kewajiban mengajar tidak otomatis gugur hanya karena ada kepentingan di luar sekolah. Jika memang harus meninggalkan kelas, maka harus dipastikan tugas pengajaran tetap terlaksana.

Pendapat kedua:

Guru tidak boleh meninggalkan tugas karena mengajar lebih wajib daripada kegiatan lainnya.

Walimatul ursy memang kegiatan sosial yang baik. Tetapi kebaikan sebuah kegiatan tidak serta-merta membuat seseorang boleh meninggalkan kewajiban yang telah menjadi tanggung jawabnya.

Dengan kata lain, menghadiri undangan itu baik, tetapi mengajar juga amanah. Jangan sampai karena ingin hadir di acara pengantin, anak-anak di kelas malah mendapatkan “pengantin” berupa guru pengganti yang tidak jelas.

Ada Kondisi yang Membuat Guru Boleh Pergi

Pendapat berikutnya memberikan rincian.

Guru boleh meninggalkan tugas jika kepentingan yang dihadiri merupakan fardu ain.

Namun, jika kepentingan tersebut bukan fardu ain, maka kebolehannya bergantung pada izin musta'jir, dalam hal ini pihak lembaga.

Jadi, bukan setiap undangan dapat menjadi tiket gratis untuk meninggalkan kelas.

Ada pula pendapat yang memperhatikan akad sejak awal.

Jika dalam akad telah disepakati bahwa:

Apabila ajir mempunyai kepentingan tertentu, ia boleh meninggalkan tugas setelah memperoleh izin, atau bahkan telah ada kesepakatan tertentu mengenai kepentingan tersebut,

maka ketentuan itu harus diperhatikan.

Di sinilah pentingnya akad. Apa yang sudah disepakati di awal jangan baru diperdebatkan setelah masalah muncul.

Belajar dari Kebiasaan di Mesir

Menariknya, dalam forum juga muncul ilustrasi dari Mesir.

Pada musim haji, terdapat kebiasaan masyarakat mengadakan acara atau arak-arakan untuk mengantarkan orang yang akan berangkat haji. Karena tradisi tersebut sudah menjadi kebiasaan masyarakat, sekolah dalam kondisi tertentu dapat diliburkan bersama.

Pertanyaannya kemudian:

Bagaimana status upah guru dalam kondisi sekolah diliburkan bersama tersebut?

Pembahasan mengarah pada kesimpulan bahwa apabila itu merupakan libur bersama yang menjadi bagian dari kebijakan atau kesepakatan, maka kewajiban musta'jir untuk membayar ijarah tidak otomatis gugur.

Namun muncul pertanyaan lanjutan yang lebih tajam:

Kalau sekolah tidak meliburkan, tetapi gurunya sendiri yang “meliburkan diri”, apakah hukumnya sama?

Nah, di sinilah kasus mulai terasa dekat dengan realitas kehidupan.

Dari Muharrir: Bagaimana Kalau Kebiasaan Itu Sudah Menjadi Urf?

Dari muharrir muncul pertanyaan yang semakin mempersempit persoalan:

Bagaimana jika musta'jir tidak mengetahui bahwa guru tersebut memang memiliki kebiasaan atau 'adah/urf tertentu untuk menghadiri kegiatan masyarakat?

Apakah guru tersebut masih tetap berhak mendapatkan ujrah?

Pertanyaan ini menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya soal “boleh pergi atau tidak”, tetapi juga menyangkut hak atas upah.

Jika seorang guru meninggalkan pekerjaan tanpa dasar yang dibenarkan oleh akad atau izin pihak yang mempekerjakannya, maka status upahnya pun ikut terdampak.

Izin Menjadi Kata Kunci

Pembahasan kemudian mengerucut pada persoalan izin.

Jika guru telah mendapatkan izin dari musta'jir, maka ia tetap berhak mendapatkan upah sesuai ketentuan akad.

Sebaliknya, apabila tidak mendapatkan izin tetapi tetap meninggalkan pekerjaan, maka upah untuk waktu atau pekerjaan yang ditinggalkan tersebut tidak wajib dibayarkan.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata:

“Boleh guru datang ke walimah?”

Tetapi lebih tepat:

“Apakah ia mempunyai hak untuk meninggalkan pekerjaan berdasarkan akad, uzur syar'i, kebiasaan yang diakui, atau izin dari musta'jir?”

Mushohhih: “Tidak Boleh Asal Ada Izin”

Pada tahap mushohhih, pembahasan kembali dipertegas.

Kesimpulan yang muncul: tidak boleh sekadar karena ada izin lalu semuanya dianggap selesai. Izin harus dilihat dalam kerangka akad dan ketentuan yang berlaku.

Sebab, izin bukanlah mantra ajaib yang otomatis mengubah semua persoalan menjadi halal. Tetap harus dilihat siapa yang memberi izin, dalam kapasitas apa, terhadap kewajiban apa, dan bagaimana ketentuan akadnya.

Forum kemudian ditutup dengan penguatan dan al-Fatihah.

Pelajaran Besar dari Masalah Kecil

Bahtsul masail kali ini memberikan pelajaran menarik bahwa persoalan yang tampaknya sangat sederhana—guru menghadiri walimatul ursy—ternyata mempunyai cabang pembahasan fikih yang cukup panjang.

Ada ijarah, ajir, musta'jir, ujrah, akad, izin, fardu ain, 'adah, urf, hingga persoalan apakah seseorang tetap berhak mendapatkan upah ketika meninggalkan tugasnya.

Pada akhirnya, guru bukan hanya berhadapan dengan buku pelajaran dan murid di kelas. Ia juga berhadapan dengan akad dan amanah.

Begitu pula lembaga pendidikan. Membayar guru bukan berarti membeli seluruh kehidupannya. Tetapi ketika tenaga seorang guru telah diikat melalui akad tertentu, maka kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk menghormati kesepakatan tersebut.

Dan untuk para guru yang mendapat undangan walimah, mungkin pelajaran sederhananya adalah:

Kondangan boleh, silakan. Bersalaman dengan pengantin juga boleh. Tetapi jangan sampai murid-murid ikut “menghadiri walimah” karena gurunya tidak masuk kelas.

Sebab dalam fikih, yang dicari bukan sekadar jawaban boleh atau tidak boleh, tetapi kejelasan hak, kewajiban, akad, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Itulah menariknya Bahtsul Masail: persoalan yang kelihatannya hanya membutuhkan jawaban satu kalimat, ternyata bisa membuat para peserta membuka kitab, mengurai istilah, membandingkan pendapat, dan berdiskusi cukup panjang.

Dari Pasean, fikih kembali mengajarkan satu hal penting: setiap amanah memiliki akad, dan setiap akad melahirkan tanggung jawab.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post