JPP di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Muaro Sijunjung
Hari ini 10 Agustus 2020 sekitar pukul 09.00 WIB Kantor cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Muaro Sijunjung kelihatan tidak seperti biasanya. halaman kantor dipenuhi oleh sepeda motor dan mobil para tamu. Tamu-tamu tersebut ternyata adalah guru dan tenaga administrasi sekolah (TAS) SMA/SMK dan PLB dari kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto. Mereka ini di undang oleh Bapak Kepala Dinas Cabang Wilayah V Muaro Sijunjung untuk mendapat informasi dan melengkapi Administrasi untuk mendapatkan JPP (Jasa Peningkatan Pembelajaran dan Jasa Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran).
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Muaro Sijunjung terdiri atas 3 kabupaten/kota yaitu kota Sawahlunto, Kabupaten sijunjung dan kabupaten Dharmasraya, sebelum pemekaran sebetulnya 3 kab/kota tersebut merupakan 1 kabupaten yang namanya Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Kantor Cabdin wilayah V ini terletak di Jalan Lintas Sumatera KM 114 Tanah Bedantung dan posisinya juga tidak jauh dari RSUD Kab. Sijunjung.
Menurut Bapak Kepala Cabang Dinas Wilayah V Drs. Adrial dana peruntukan JPP untuk Cabdin kita ini ada sekitar 5 Milyar yang akan disalurkan pada guru-guru dan TAS. Guru-guru dan TAS yang mendapatkan JPP ini sebelumnya mereka di gaji dengan Dana BOP yang di SKkan oleh kepala Sekolah. Besarannya adalah RP. 50.000/JP/bulan untuk guru dan RP. 1.050.000/bulan untuk TAS. Para guru dan TAS dalam pertemuan tersebut tetap mematuhi standar protokoler COVID-19 seperti memakai masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan serta jaga jarak.
Pertemuan untuk guru-guru dan TAS di kabupaten dharmasraya akan dilakukan hari selasa tanggal 11 Agustus, hal ini mengingat jaraknya dari kantor Cabdin kira-kira 1,5 s/d 2 jam perjalanan. Untuk lebih efektif dan efisienya maka kab. Dharmasraya penyelenggaraannya terpisah dari 2 kab/ kota lainnya.

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
