Media Syofyanti

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Informasi Penting Bagi Sekolah yang akan Diakreditasi (1)

Informasi Penting Bagi Sekolah yang akan Diakreditasi (1)

Sitem Akreditasi tahun 2020 berbeda dengan sistem akreditasi tahun-tahun sebelumnya. Akreditasi tahun 2020 ini lebuh menekankan pada kinerja (performance), disamping pemenuhan administrasi (compliance). Akreditasi tahun-tahun sebelumnya terkesan lebih menekankan pada pemenuhan administrasi.

Pengembangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP-2020) menggunakan asumsi bahwa Penilaian performance based (principles based) lebih memiliki korelasi positif terhadap peningkatan mutu satuan pendidikan dibanding penilaian compliance based (rule based).

Pelaksanaan akreditasi tahun 2020 dapat dilihat dari 2 hal yang dinilai yaitu:

(1). Pemenuhan administrasi (compliance) terdiri dari indikator Compliance mutlak (ICM) dan indikator compliance relatif (ICR) = 15%

(2). Penilaian kinerja (performance) = 85% didasarkan pada empat komponen yaitu:

(a). Mutu lulusan (30%)

(2). Proses pembelajaran (25%)

(3). Mutu guru (15%)

(4). Manajemen sekolah/madrasah (15%)

Syarat sebuah sekolah/madrasah (S/M) dapat diakreditasi, indikator compliance mutlak (ICM) harus terpenuhi semuanya. Penilaian keterpenuhannya hanya ya atau tidak. untuk ICM ada 5 macam yaitu:

(1). S/M telah memiliki izin operasional (ada dalam Dapodik)

(2). Kepala Sekolah/Madrasah telah memiliki surat tanda tamat diklat cakep sekolah/madrasah

(3). S/M pernah meluluskan siswa

(4). S/M menyelenggaraka alokasi waktu PBM sesuai dengan kurikulum nasional

(5). S/M menyelenggaran mata pelajaran yang diwajibkan sesuai dengan kurikulum nasional

Sedangkan indikator compliance relatif (ICR) penilaian keterpenuhan ada rentang skornya ada 1, 2, 3 dan 4. ICR ini ada 10 butir pernyataan yaitu:

(1). Jumlah guru yang memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4)

(2). Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik

(3). Jumlah guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikannya

(4). Sekolah/madrasah memiliki tenaga administrasi (SD/MI)/Kepala administrasi (SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB.

(5). Sekolah/madrasah memiliki Kepala laboratorium (SMA/MA), kepala laboratorium/bengkel/workshop (SMK) atau guru ketrampilan (SLB) dengan kualifikasi akademik sesuai ketentuan

(6). Sekolah/madrasah (SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB) memiliki kepala perpustakaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

(7). Jumlah siswa/rombel

(8). Bangunan sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan

(9). Memiliki ruang penunjang yang cukup

(10). Memiliki WC/jamban

Pemenuhan persyaratan administrasi (ICM dan ICR) ini menggunakan data yang bersumber dari DAPODIK, EMIS dan PMP, maka dari itu sekolah disarankan untuk memperbaharui data-data sekolahnya sesuai dengan fakta sebenarnya.

Penilaian untuk persyaratan administrasi ini dilakukan oleh asesor sebelum kegiatan visitasi untuk menilai kinerja yang disebut dengan asesmen kecukupan.

Bersambung.................

#Tulisan Ke-51

#Tagur Hari Ke-12

Muaro Sijunjung, 23 September 2020

Media Syofyanti, S.Pd., M.Eng

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post