Tidak Pakai Masker, Denda Rp. 250.000 atau Kurungan 2 Hari
Hari ini Minggu 13 September 2020, juru bicara percepatan penanganan Covid-19 Sumatera Barat mengumumkan penambahan kasus terkomfirmasi positif sebanyak 119 orang dan terkompirmasi sembuh 15 orang, serta mengumumkan penetapan zona. Terhitung tanggal 13 s.d 19 September 2020 di Sumatera Barat tidak terdapat zona merah dan zona hijau.
Ada 10 kab/kota yang termasuk pada zona orange yaitu: Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan Zona Kuning terdaat pada 9 daerah, yaitu: Kota Padang Panjang, Kota Payokumbuah, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Pessel, Kabupaten Kep. Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan.
Sesuai dengan anjuran Menteri Pendidikan dan Kebuayadaan berarti yang boleh pembelajaran tatap muka adalah yang berda di zona kuning, sementara yang berada di zona orange kembali pembelajaran jarak jauh..
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, DPRD Provinsi Sumatera Barat mengesahkan Perda untuk landaran kebijakan tentang adaptasi kebiasaan baru. Perda tersebut disyahkan hari Jumat tanggal 11 September 2020 melalui rapat Paripurna di gedung Dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumabr Supardi. Perda tersebut terdiri dari 113 pasal dalam 10 Bab.
Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kehidupan Baru, Hidayat, mengatakan ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol COVID-19.
"Ketentuan pidana diatur pada pasal 110 ayat 1, di mana setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu,".
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengatakan bahwa "ini merupakan Perda pertama untuk COVID-19 ini di Indonesia".
#Tulisan Ke-41
#Tagur Hari Ke-2
Muaro Sijunjung, 13 September 2020, 22.09 WIB
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
