Ada Apa Dengan Kebijakan Asesmen Nasional
Hari ini saya menyaksikan siaran ulang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di youtube tentang Kebijakan Asesmen Nasional yang diposting tanggal 7 Oktober 2020.
Selamat tinggal ujian nasional ( UN). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim resmi mengganti UN menjadi Asesmen Nasional tahun 2021. Nadiem Makarim memberikan penjelasan rinci mengenai Asesmen Nasional saat Webinar Koordinasi Asesmen Nasional. Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Nadiem menyebut, Asesmen Nasional menjadi penanda perubahan paradigma evaluasi pendidikan. Peningkatan sistem evaluasi pendidikan menjadi bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang juga didukung penuh oleh Presiden Joko Widodo. Tujuan utamanya adalah mendorong perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rencana penerapan Asesmen Nasional pada 2021. “Potret layanan dan kinerja setiap sekolah dari hasil Asesmen Nasional ini kemudian menjadi cermin untuk kita bersama-sama melakukan refleksi mempercepat perbaikan mutu pendidikan Indonesia,” ucap Mendikbud di Webinar Koordinasi Asesmen Nasional, Selasa (06/10/2020), seperti dilansir dari laman Kemendikbud. Mengukur capaian literasi dan numerasi Asesmen Nasional 2021, jelas Nadiem, adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program keseteraan jenjang sekolah dasar dan menengah. AKM dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif yaitu literasi dan numerasi. Kedua aspek kompetensi minimum ini, menjadi syarat bagi peserta didik untuk berkontribusi di dalam masyarakat, terlepas dari bidang kerja dan karier yang ingin mereka tekuni di masa depan. “Fokus pada kemampuan literasi dan numerasi tidak kemudian mengecilkan arti penting mata pelajaran karena justru membantu murid mempelajari bidang ilmu lain terutama untuk berpikir dan mencerna informasi dalam bentuk tertulis dan dalam bentuk angka atau secara kuantitatif,” jelas Mendikbud. Bagian kedua dari Asesmen Nasional adalah survei karakter yang dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar sosial-emosional berupa pilar karakter untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila. “Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia, berkebhinekaan global, mandiri, bergotong-royong, bernalar kritis, dan kreatif,” tutur Mendikbud. Bagian ketiga dari Asesmen Nasional adalah survei lingkungan belajar untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah. Asesmen Nasional pada tahun 2021 dilakukan sebagai pemetaan dasar (baseline) dari kualitas pendidikan yang nyata di lapangan, sehingga tidak ada konsekuensi bagi sekolah dan murid. “Hasil Asesmen Nasional tidak ada konsekuensinya buat sekolah, hanya pemetaan agar tahu kondisi sebenarnya,” kata Mendikbud. Kemendikbud juga akan membantu sekolah dan dinas pendidikan dengan cara menyediakan laporan hasil asesmen yang menjelaskan profil kekuatan dan area perbaikan tiap sekolah dan daerah. Pemerintah mengajak semua para pemangku kepentingan untuk bersiap dalam mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional mulai tahun 2021 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan Indonesia. Orang tua tak perlu cemas Nadiem menjelaskan, Asesmen Nasional pada tahun 2021 dilakukan sebagai pemetaan dasar (baseline) dari kualitas pendidikan yang nyata di lapangan, sehingga tidak ada konsekuensi bagi sekolah dan murid. “Sangat penting terutama oleh guru, kepala sekolah, murid, dan orang tua bahwa Asesmen Nasional untuk tahun 2021 tidak memerlukan persiapan-persiapan khusus maupun tambahan yang justru akan menjadi beban psikologis tersendiri. Tidak usah cemas, tidak perlu bimbel khusus demi Asesmen Nasional,” kata Mendikbud.
#Tulisan Ke-67
#Tagur Hari Ke-28
Muaro Sijunjung, 9 Oktober 2020
Media Syofyanti
DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
