Media Syofyanti

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Persiapan Visitasi Daring bagi Sekolah Sasaran Akreditasi 2020

Persiapan Visitasi Daring bagi Sekolah Sasaran Akreditasi 2020

Sistem Akreditasi tahun 2020 berbeda dengan sistem akreditasi tahun-tahun sebelumnya. Akreditasi tahun 2020 ini lebih menekankan pada kinerja (performance), disamping pemenuhan administrasi (compliance). Akreditasi tahun-tahun sebelumnya terkesan lebih menekankan pada pemenuhan administrasi.

Pengembangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP-2020) menggunakan asumsi bahwa Penilaian performance based (principles based) lebih memiliki korelasi positif terhadap peningkatan mutu satuan pendidikan dibanding penilaian compliance based (rule based).

Pelaksanaan akreditasi tahun 2020 dapat dilihat dari 2 hal yang dinilai yaitu:

(1). Pemenuhan administrasi (compliance) terdiri dari indikator Compliance mutlak (ICM) dan indikator compliance relatif (ICR) = 15%

(2). Penilaian kinerja (performance) = 85% didasarkan pada empat komponen yaitu:

(a). Mutu lulusan (30%)

(2). Proses pembelajaran (25%)

(3). Mutu guru (15%)

(4). Manajemen sekolah/madrasah (15%)

Syarat sebuah sekolah/madrasah (S/M) dapat diakreditasi, indikator compliance mutlak (ICM) harus terpenuhi semuanya. Penilaian keterpenuhannya hanya ya atau tidak. untuk ICM ada 5 macam yaitu:

(1). S/M telah memiliki izin operasional (ada dalam Dapodik)

(2). Kepala Sekolah/Madrasah telah memiliki surat tanda tamat diklat cakep sekolah/madrasah

(3). S/M pernah meluluskan siswa

(4). S/M menyelenggaraka alokasi waktu PBM sesuai dengan kurikulum nasional

(5). S/M menyelenggaran mata pelajaran yang diwajibkan sesuai dengan kurikulum nasional

Sedangkan indikator compliance relatif (ICR) penilaian keterpenuhan ada rentang skornya ada 1, 2, 3 dan 4. ICR ini ada 10 butir pernyataan yaitu:

(1). Jumlah guru yang memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4)

(2). Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik

(3). Jumlah guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikannya

(4). Sekolah/madrasah memiliki tenaga administrasi (SD/MI)/Kepala administrasi (SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB.

(5). Sekolah/madrasah memiliki Kepala laboratorium (SMA/MA), kepala laboratorium/bengkel/workshop (SMK) atau guru ketrampilan (SLB) dengan kualifikasi akademik sesuai ketentuan

(6). Sekolah/madrasah (SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB) memiliki kepala perpustakaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

(7). Jumlah siswa/rombel

(8). Bangunan sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan

(9). Memiliki ruang penunjang yang cukup

(10). Memiliki WC/jamban

Pemenuhan persyaratan administrasi (ICM dan ICR) ini menggunakan data yang bersumber dari DAPODIK, EMIS dan PMP, maka dari itu sekolah disarankan untuk memperbaharui data-data sekolahnya sesuai dengan fakta sebenarnya.

Penilaian untuk persyaratan administrasi ini dilakukan oleh asesor sebelum kegiatan visitasi untuk menilai kinerja yang disebut dengan asesmen kecukupan.

Penilaian akhir Akreditasi dari berbagai komponen diatas dapat dilihat tabel berikut.

BAN S/M Tahun 2020 melaksanakan akreditasi sekolah menggunakan IASP-2020. Kegiatan visitasi dilaksanakan secara daring atau VIsitasi Daring

Sebanyak 5000 S/M untuk semua jenjang akan menjadi pilot Projek akreditasi menggunakan IASP-2020 Se-Indonesia.

Pelaksanaan visitasi daring tentu merupakan tantangan tersendiri bagi sekolah/madrasah dan asesor. Pada satu sisi sekolah harus mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuh dalam pelaksanaan visitasi ini, sedangkan pada sisi lain dibutuhkan kejelian asesor untuk mengumpulkan data berupa hasil observasi, telaah dokumen, wawancara dan angket dari sekolah sasaran.

Rasional Visitasi Daring

1. Visitasi harus dilakukan untuk (a) memverifikasi data dan informasi yang diajukan sekolah/madrasah sebagai dasar dalam penilaian kriteria akreditasi sekolah/madrasah; (b) menjamin bahwa proses akreditasi dilakukan secara independen, akurat, obyektif, transparan, akuntabel, ketidakberpihakan, kredibel, menyeluruh, efektif, dan efisien.

2. Sekolah/madrasah membutuhkan hasil akreditasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan untuk melindungi kepentingan siswa dan masyarakat.

3. Visitasi secara langsung datang ke sekolah/madrasah tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat karena adanya kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19, terutama terkait physical distancing dan pembatasan penggunaan transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID -19.

4. Teknologi informasi dan komunikasi telah memadai untuk memfasilitasi dilakukannya visitasi daring. Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini mampu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya terkait dengan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah.

Persiapan Visitasi Daring

A. Sebelum Visitasi

1. Sekolah/madrasah diharuskan mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) dan mengunggah dokumen yang diperlukan untuk kegiatan akreditasi.

2. Menyiapkan personal yang akan memberikan data/informasi kepada asesor. Personal yang dibutuhkan tergantung pada jenjang sekolahseperti pada tabel berikut.

3. Mempersiapkan fasilitas jaringan internet yang memadai dan stabil untuk digunakan selama visitasi daring.

4. Memastikan seluruh dokumen baik fisik maupun digital telah disiapkan untuk kepentingan akreditasi.

5. Memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh BAN-S/M.

B. Saat Visitasi

Memberikan data/informasi sesuai yang diminta oleh Petugas Asesor dengan jujur sesuai kondisi riil sekolah/madrasah.

Demikianlah persiapan bagi sekolah sasaran akreditasi 2020 yang menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan -2020 (IASP-2020).

Semoga Bermanfaat

#Tulisan Ke-89

#Tagur Hari ke-50

Muaro Sijunjung, 31 Oktober 2020

Media Syofyanti, S.Pd., M.Eng (Pengawas SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Cabang Dinas Wilayah V Muaro Sijunjung dan Asesor BAN S/M Provinsi Sumatera Barat)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post