Hal Penting yang harus Diperhatikan dalam Menyusun Dokumen untuk Akreditasi Sekolah
Dengan dikeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 1005/P/2020 tentang kriteria dan perangkat akreditasi pendidikan dan menengah maka resmilah penggunaan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan tahun 2020 (IASP-2020).
Dalam IASP-2020 tersebut menggunakan metode observasi, wawancara, telaah dokumen dan angket untuk menggali data dari sekolah yang diakreditasi. Tahun 2020 visitasi dilaksanakan secara daring menggunakan flatform Zoom Meeting. Sebelum divisitasi, sekolah menggunggah dulu dokumen ke Sistem Penilaian Akreditasi (SISPENA) dan Asesor melakukan Asesmen Kecukupan dengan melihat Indikator Compliance mutlak (ICM) dan indikator compliance relatif (ICR). Dalam SISPENA di singkat dengan IPM (Indikator Pemenuhan Mutlak) dan IPR (Indikator Pemenuhan Relatif).
Visitasi daring untuk observasi dapat dilakukan dengan melihat video lingkungan sekolah, video kegiatan sekolah dan juga dapat dilakukan dengan melihat Web sekolah.
Wawancara dilaksanakan dengan mewawancarai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Labor, Kepala Bengkel, guru, siswa, komite, orang tua dan alumni melalui virtual.
Angket dilakukan dengan cara memberikan link angket pada siswa, minimal 20 orang siswa yang mewakili setiap tingkat.
Telaah dokumen dapat dilakukan dengan menshare screen dokumen yang diunggah sekolah di SISPENA dan melihat bersama-sama dengan pihak sekolah setiap dokumen yang diunggah berdasarkan permintaan IASP=2020.
Dari Pengalaman menelaah dokumen yang diunggah sekolah di SISPENA, ada hal penting yang harus diperhatikan seperti berikut:
1. Penulisan dokumen harus berdasarkan PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia)
Dokumen sekolah masih banyak yang kurang memperhatikan tata penulisan berdasarkan PUEBI, misalnya penulisan nama tempat, nama gelar, nama hari, nama bulan dan lain-lain. Ada juga ditemukan dalam satu halaman dokumen banyak jenis huruf dan ukuran huruf yang berbeda, hal ini mungkin terjadi karena mengadopsi dari banyak sumber.
2. Sinkronkani antara nomor, tanggal dan nama tempat dalam sebuah Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah dengan lampirannya
Dokumen banyak juga yang ditemukan antara konsideran SK dengan Lampirannya berbeda nomor, tanggal dan nama tempat. Dalam konsideran tertulis tahun yang berbeda dengan tanggal dan tahun penetapannya dilampiran, hal ini mungkin hanya copy paste saja antara SK yang lama dengan SK yang dan lupa untuk mengubahnya.
3. Lengkapi bukti fisik dalam proses penyusunan KTSP.
Banyak sekolah yang belum melengkapi bukti fisik setiap tahapan penyusunan KTSP, seperti tahapan analisis, penyusunan, penetapan dan pengesahan KTSP.
4. Jangan lupa mengedit nama sekolah lain dalam dokumen
Dokumen sekolah terlihat lengkap, setelah diteliti, banyak ditemukan nama sekolah lain muncul dalam dokumen, hal ini mungkin juga karena copy paste dokumen dan lupa mengedit nama sekolah. Hal ini banyakditemukan dalam dokumen misalnya: program kegiatan, Peraturan akademik dan non akademik sekolah dan bahkan ada ditemukan dalam dokumen KTSP.
5. Lengkapi administrasi untuk setiap kegiatan yang diadakan disekolah
Dalam wawancara, kegiatan sekolah banyak yang telah terselenggara, tetapi bukti fisik kegiatan tersebut sekolah belum bisa menunjukkannya.
Berdasarkan beberapa hal temuan di atas, diharapkan kepala pimpinan dan unsur pimpinan sekolah yang akan menandatangani dokumen sekolah harus dibaca dulu dokumen tersebut. Disini juga diasah kemampuan literasi membaca kita baik sebagai guru, Kepala Sekolah dan mungkin juga pengawas sekolah.
Salam Literasi
Semoga bermanfaat
#Tulisan Ke-118
#Tagur Hari ke-79
Muaro Sijunjung, 29 November 2020
Media Syofyanti, S.Pd., M.Eng (Pengawas SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Cabang Dinas Wilayah V Muaro Sijunjung dan Asesor BAN S/M Provinsi Sumatera Barat)
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
