Telaah Butir IASP-2020 Komponen Mutu Lulusan (1)
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah, yang ditetapkan tanggal 12 November 2020 maka resmilah penggunaan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan tahun 2020 (IASP-2020) untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada sekolah/madrasah.
Dalam Kepmen tersebut ditetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagai berikut:
a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
d. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa;
IASP-2020 terdiri dari empat komponen yaitu:
1. Mutu Lulusan
2. Proses Pembelajaran
3. Mutu Guru
4. Manajemen Sekolah
Pengembangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP-2020) menggunakan asumsi bahwa Penilaian performance based (principles based) lebih memiliki korelasi positif terhadap peningkatan mutu satuan pendidikan dibanding penilaian compliance based (rule based).
Penilaian akreditasi tahun 2020 (dan untuk tahun-tahun berikutnya) dapat dilihat dari 2 hal yang dinilai yaitu:
(1). Pemenuhan administrasi (compliance) terdiri dari Indikator Compliance mutlak (ICM) dan Indikator Compliance Relatif (ICR) = 15%
(2). Penilaian kinerja (performance) = 85% didasarkan pada empat komponen yaitu:
(a). Mutu lulusan (30%)
(2). Proses pembelajaran (25%)
(3). Mutu guru (15%)
(4). Manajemen sekolah/madrasah (15%)
Syarat sebuah sekolah/madrasah (S/M) dapat diakreditasi, indikator compliance mutlak (ICM) harus terpenuhi semuanya. Penilaian keterpenuhannya hanya ya atau tidak. untuk ICM ada 5 macam yaitu:
(1). S/M telah memiliki izin operasional (ada dalam Dapodik)
(2). Kepala Sekolah/Madrasah telah memiliki surat tanda tamat diklat cakep sekolah/madrasah
(3). S/M pernah meluluskan siswa
(4). S/M menyelenggaraka alokasi waktu PBM sesuai dengan kurikulum nasional
(5). S/M menyelenggaran mata pelajaran yang diwajibkan sesuai dengan kurikulum nasional
Sedangkan indikator compliance relatif (ICR) penilaian keterpenuhan ada rentang skornya ada 1, 2, 3 dan 4. ICR ini ada 10 butir pernyataan yaitu:
(1). Jumlah guru yang memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4)
(2). Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik
(3). Jumlah guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikannya
(4). Sekolah/madrasah memiliki tenaga administrasi (SD/MI)/Kepala administrasi (SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB.
(5). Sekolah/madrasah memiliki Kepala laboratorium (SMA/MA), kepala laboratorium/bengkel/workshop (SMK) atau guru ketrampilan (SLB) dengan kualifikasi akademik sesuai ketentuan
(6). Sekolah/madrasah (SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB) memiliki kepala perpustakaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
(7). Jumlah siswa/rombel
(8). Bangunan sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan
(9). Memiliki ruang penunjang yang cukup
(10). Memiliki WC/jamban
Pemenuhan persyaratan administrasi (ICM dan ICR) ini menggunakan data yang bersumber dari DAPODIK, EMIS dan PMP, maka dari itu sekolah disarankan untuk memperbaharui data-data sekolahnya sesuai dengan fakta sebenarnya.
Penilaian untuk persyaratan administrasi ini dilakukan oleh asesor sebelum kegiatan visitasi untuk menilai kinerja yang disebut dengan Asesmen Kecukupan.
Pembobotan komponen akreditasi dan penentuan nilai akhir dapat dilihat pada tabel berikut:

IASP-2020 mempunyai pernyataan dalam bentuk butir kinerja inti/butir inti dan butir kinerja kekhususan/butir kekhususan.
Setelah ditelaah semua komponen, sub komponen dan butir inti dan butir kekhususan pada IASP-2020 dapat disimpulkan:
(a) Jenjang SD/MI mempunyai 35 butir inti dan 1 butir kekhususan
(b) Jenjang SMP/MTs hanya mempunyai 35 butir inti
(c) Jenjang SMA/MA hanya mempunyai 35 butir inti
(d) Jenjang SMK/MAK mempunyai 35 butir inti dan 9 butir kekhususan
(e) Jenjang SLB mempunyai 35 butir inti dan 5 butir kekhususan
Pada kesempatan awal ini kita akan bahas tentang telaah butir komponen Mutu Lulusan.
Komponen mutu lulusan dapat dibagi menjadi 3 sub komponen yaitu pengembangan karakter siswa, kompetensi siswa dan kepuasan pemangku kepentingan. Jumlah butir inti untuk komponen mutu lulusan ada 11 buah, butir kekhususan untuk SLB 1 buah dan untuk SMK/MAK ada 2 buah. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat tabel di bawah ini:

Sub komponen Pengembangan karakter siswa terdiri dari 4 butir inti yaitu:
1. Menunjukkan perilaku disiplin terhadap tata tertib sekolah/madrasah dalam berbagai situasi
2. Menunjukkan perilaku religius
3. Menunujukkan perilaku kerja keras, tangguh dan bertanggung jawab
4. Mencegah perundungan (bully)
Sub komponen kompetensi siswa terdiri dari 6 butir inti, 1 butir kekhususan untuk SLB dan 1 butir kekhususan untuk SMK/MAK yaitu:
1. Memiliki keterampilan abad-21 pada aspek berkomunikasi
2. Memiliki keterampilan abad-21 pada aspek berkolaborasi (bekerja sama)
3. Memiliki keterampilan abad-21 pada aspek berpikir kritis dan pemecahan masalah
4. Memiliki keterampilan abad-21 pada aspek kreativitas dan inovasi
5. Menunjukkan ekspresi diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat
6. Menunjukkan peningkatan prestasi akademik
Butir kekhususan SLB: Menunjukkan kemampuan kebutuhan khusus sesuai dengan jenis kekhususannya
Butir kekhususan SMK/MAK: Memiliki kompetensi sesuai dengan kompetensi keahlian (KK)
Pembuktian kinerja dapat dilakukan dengan observasi, studi dokumen, wawancara dan angket.
Dengan menelaah setiap butir pernyataan dalam IASP-2020, diharapkan pihak sekolah/madrasah dapat mempersiapkan dokumen yang diminta oleh IASP-2020 tersebut. Mari kita coba telaah setiap butir dari IASP-2020 tersebut!






Dari butir inti pertama ini, pembuktian kinerjanya dilakukan melalui observasi, telaah dokumen dan wawancara.
Observasi
Aspek yang diobservasi adalah:
1. Kedisiplinan kehadiran di sekolah, di kelas dan di dalam kegiatan ekstrakurikuler
2. Kedisiplinan berpakaian
3. Kepatuhan terhadap tata tertib di dalam ruangan (kelas, bengkel, laboratorium, workshop, perpustakaan, UKS, BK, tempat ibadah, kantin), di luar ruangan (lapangan olah raga, taman, tempat parkir, halaman dll) dan tata tertib lainnya (merokok, HP, make up)
Telaah Dokumen
Dokumen yang harus ada adalah:
1. Tata tertib dan penegakan yang mencakup hak, kewajiban, perhargaan dan sanksi (antara lain sistem poin)
2. Buku piket yang berisi ketelambatan siswa dan ketidak hadiran siswa serta yang melanggar aturan berpakaian
3. Catatan guru/walas dan tenaga kependidikan yang memuat kedisiplian siswa
4. Jurnal kelas yang mencantumkan data ketidakhadiran siswa dikelas dan data mata pelajaran yang di ikuti siswa
Wawancara
Wawancara dapat dilakukan terhadap Kepala sekolah/wakil, guru dan siswa terkait kedisiplinan siswa.
Berdasarkan analisis pada tabel kerja yang dilakukan melalui observasi, telaah dokumen, dan wawancara, dapat disimpulkan capaian level kinerja dari sekolah/madrasah yang diakreditasi.
Bersambung............
Semoga Bermanfaat
#Tulisan Ke-176
#Tagur Hari ke-137
Muaro Sijunjung, 26 Januari 2021
Media Syofyanti, S.Pd., M.Eng (Pengawas SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Cabang Dinas Wilayah V Muaro Sijunjung dan Asesor BAN S/M Provinsi Sumatera Barat)
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
