IPM dan IPR Jenjang SDMI dalam IASP-2020
Akreditasi sekolah menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan tahun 2020 (IASP-2020) sangat berbeda dengan instrumen akreditasi tahun sebelum-sebelumnya.
Pengembangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP-2020) menggunakan asumsi bahwa Penilaian performance based (principles based) lebih memiliki korelasi positif terhadap peningkatan mutu satuan pendidikan dibanding penilaian compliance based (rule based).
Penilaian akreditasi sekolah/madrasah menggunakan IASP-2020 ini dapat dilihat dari 2 hal yang dinilai yaitu:
(1). Pemenuhan administrasi (compliance) terdiri dari Indikator Compliance Mutlak (ICM)/Indikator Pemenuhan Mutlak (IPM) dan Indikator Compliance Relatif (ICR)/Indikator Pemenuhan Relatif (IPR) = 15%
(2). Penilaian kinerja (performance) = 85% didasarkan pada empat komponen yaitu:
(a). Mutu lulusan (30%)
(2). Proses pembelajaran (25%)
(3). Mutu guru (15%)
(4). Manajemen sekolah/madrasah (15%)
Syarat sebuah sekolah/madrasah (S/M) dapat divisitasi, IPM harus terpenuhi semuanya. Penilaian keterpenuhannya hanya ya atau tidak. untuk IPM ada 5 butir pernyataan yaitu:

Untuk tahun 2020 kemarin dan tahun 2021 ini menurut BAN S/M untuk butir pernyataan 2 yaitu Kepala sekolah/madrasah memiliki tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah boleh tidak terpenuhi.
Sedangkan IPR penilaian keterpenuhan ada rentang skornya yaitu 1, 2, 3 dan 4. IPR ini tergantung pada jenjang sekolah/madrasah, untuk jenjang SD/MI ada 8 butir pernyataan yaitu:





Pemenuhan persyaratan administrasi IPM dan IPR ini menggunakan data yang bersumber dari DAPODIK, EMIS dan PMP, maka dari itu sekolah disarankan untuk memperbaharui data-data sekolahnya setiap saat
Penilaian untuk persyaratan administrasi ini dilakukan oleh asesor sebelum kegiatan visitasi untuk menilai kinerja yang disebut dengan Asesmen Kecukupan.
Semoga Bermanfaat
#Tulisan Ke-206
#Tagur Hari ke-167
Muaro Sijunjung, 25 Februari 2021
Media Syofyanti, S.Pd., M.Eng (Pengawas SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Cabang Dinas Wilayah V dan Asesor BAN S/M Provinsi Sumatera Barat)
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
