Media Syofyanti

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
IPM dan IPR Jenjang SMA MA dalam IASP-2020
Sumber: Kepmendikbud RI No. 1005/P/2020

IPM dan IPR Jenjang SMA MA dalam IASP-2020

Akreditasi sekolah menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan tahun 2020 (IASP-2020) sangat berbeda dengan instrumen akreditasi tahun sebelum-sebelumnya.

Pengembangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP-2020) menggunakan asumsi bahwa Penilaian performance based (principles based) lebih memiliki korelasi positif terhadap peningkatan mutu satuan pendidikan dibanding penilaian compliance based (rule based).

Penilaian akreditasi sekolah/madrasah menggunakan IASP-2020 ini dapat dilihat dari 2 hal yang dinilai yaitu:

(1). Pemenuhan administrasi (compliance) terdiri dari Indikator Compliance Mutlak (ICM)/Indikator Pemenuhan Mutlak (IPM) dan Indikator Compliance Relatif (ICR)/Indikator Pemenuhan Relatif (IPR) = 15%

(2). Penilaian kinerja (performance) = 85% didasarkan pada empat komponen yaitu:

(a). Mutu lulusan (30%)

(2). Proses pembelajaran (25%)

(3). Mutu guru (15%)

(4). Manajemen sekolah/madrasah (15%)

Syarat sebuah sekolah/madrasah (S/M) dapat divisitasi, IPM harus terpenuhi semuanya. Penilaian keterpenuhannya hanya ya atau tidak. untuk IPM ada 5 butir pernyataan yang sama untuk semua jenjang yaitu:

Untuk tahun 2020 kemarin dan tahun 2021 ini menurut BAN S/M untuk butir pernyataan 2 yaitu Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah boleh tidak terpenuhi, karena masih banyak sekolah-sekolah yang kepala sekolahnya belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah sementara sekolahnya telah habis masa berlaku akreditasinya.

Sedangkan IPR penilaian keterpenuhan ada rentang skornya yaitu 1, 2, 3 dan 4. IPR ini tergantung pada jenjang sekolah/madrasah, untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA ada 9 butir pernyataan yaitu:

Pemenuhan persyaratan administrasi IPM dan IPR ini menggunakan data yang bersumber dari DAPODIK, EMIS dan PMP, maka dari itu sekolah disarankan untuk memperbaharui data-data sekolahnya setiap saat.

Penilaian untuk persyaratan administrasi ini dilakukan oleh asesor sebelum kegiatan visitasi yang disebut dengan Asesmen Kecukupan.

Semoga Bermanfaat

#Tulisan Ke-208

#Tagur Hari ke-169

Muaro Sijunjung, 27 Februari 2021

Media Syofyanti, S.Pd., M.Eng (Pengawas SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Cabang Dinas Wilayah V dan Asesor BAN S/M Provinsi Sumatera Barat)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post